Suarageram.co – Mantan anggota DPRD Provinsi Banten asal Partai Demokrat M. Nawa Said Dimyati turut berkomentar soal Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 yang dituding Perda pesanan.
Kata pria yang akrab disapa cak Nawa itu, secara moral, seluruh anggota DPRD Propinsi Banten periode 2019-2024 harus bertanggungjawab.
“Apabila keluarnya SHGB di atas laut itu mendasarkan pada Perda RTRW Propinsi Banten, karena Perda itu produk bersama antara Eksekutif dengan Legislatif,” kata M. Nawa Said Dimyati saat memberikan tanggapannya pada Sabtu (1/2/2025) melalui whatsapp.
Cak Nawa pun bergumam, apakah benar kantor BPN Kabupaten Tangerang sebelum mengeluarkan SHGB mendasarkan pada Perda nomor 1 tahun 2023 Propinsi Banten.
“Karena sebelum Perda RTRW Propinsi Banten di undangkan, pada Maret 2023 ternyata sudah ada SHGB di atas laut di wilayah Kabupaten Tangerang sebagaimana dinyatakan oleh Menteri ATR BPN, yaitu 3 bidang di Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri,” gumamnya.
Menurut Nawa Said, Perda RTRW Propinsi Banten itu adalah Perda usul Pemerintah dan secara prosedural di lakukan pembahasan di Bapemperda, Pansus dan sebelum paripurna persetujuan bersama sudah di konsultasikan dengan Kemendagri.
“Lalu apakah Mendagri juga perlu di periksa?. Setahu saya saat ini, APH, mulai dari Kejagung, Bereskrim dan KPK lagi bekerja di persoalan ini, sebaiknya kita tunggu saja hasil kerjanya,” imbuh dia.
Ditanya soal panitia khusus (Pansus) Perda RTRW tersebut, ia tidak menampik, kata Nawa, pimpinan Pansus saat itu FN dari fraksi Golkar, wakil ketua Pansus GRS dari fraksi PKS dan Sekretaris berinisial JA.
Namun singgung soal isu bonus yang berkembang sebagai jatah bagi Pansus Perda RTRW tersebut, Nawa membatah hal tersebut, cak Nawa bilang, “siapa yang bayar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan