Suarageram.co – Pihak Polsek Teluknaga melalui Kanit Reskrim memberikan keterangan soal karyawan perusahaan PT Kalibesar Arta Perkasa berinisial AN (30) dan MD (26) yang telah dilaporkan oleh Perusahaan nya ke polisi lantaran dituduh mencuri barang berupa skrab.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Aiptu Zainal Arifin menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi atas kasus karyawan PT Kalibesar Arta Perkasa.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, dan baru wawancara saksi saksinya. Belum ditetapkan siapa tersangkanya,” kata Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Zainal Arifin melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/8/2024).

IMG 20240825 233159
2 karyawan PT Kalibesar Arta Perkasa saat meminta pendampingan hukum di kantor LSM Geram Banten Indonesia.

Menurut Aiptu Zainal, Polisi saat ini masih terus mencari peristiwa pidananya. “kalau sudah ada pidana, baru kita naikkan ketahap penyidikan (menemukan bukti dan dengan bukti tersebut bisa menentukan tersangkanya). Dan yang jelas saat ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya Zainal.

Diketahui 2 orang karyawan PT Kalibesar Arta Perkasa yang berinisial AN dan MD itu, mendatangi sebuah lembaga sosial kontrol yang juga lembaga bantuan hukum.

Kedatangan karyawan perusahaan milik warga Cina Benteng alias Ciben yang berlokasi di bilangan Kecamatan Teluknaga itu, meminta pendampingan hukum lantaran telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempat nya bekerja. Bahkan mengaku mendapat intimidasi saat diinterogasi oleh Polisi di kantor Polsek Teluknaga.

“Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait perlakuan yang tidak adil dan intimidasi yang saya alami dari pihak perusahaan tempat saya bekerja,” ungkap AN dan MD saat ditemui di kantor LBH LSM Geram Banten Indonesia pada Sabtu malam (24/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan AN dan MD bahwa pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB, saat karyawan tersebut sedang bekerja, secara tiba-tiba di panggil oleh pihak Perusahaan dan dipaksa masuk ke mobil tanpa dijelaskan kemana tujuannya, akan tetapi mendatangi kantor Polisi.

“Saya dipaksa naik ke mobil sama pak Hapiz, orang perusahaan kantor pusat, tanpa dikasih tahu mau kemana. Dan tiba tiba kami di bawa ke kantor polisi yakni Polsek Teluknaga,” ujarnya.

Terpisah, kuasa pendamping hukum AN dan MD, H. Alamsyah MK menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak Perusahaan juga pihak Polsek Teluknaga.

“Besok Senin kami akan melayangkan surat permintaan klarifikasi,” ujarnya. (Han).

Editor : Burhanuddin.