Suarageram.coBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid telah menerbitkan surat himbauan untuk seluruh elemen masyarakat agar menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hal tersebut ditekankan Bupati berdasarkan surat himbauan nya yang telah diterbitkan pada 27 Agustus 2025 dengan nomor 8/400.1.4.3/8623/U1I1VDISKUM/2025.

Dalam surat tersebut, Bupati Maesyal Rasyid meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Kabupaten Tangerang, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM untuk menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih.

Dijelaskanya, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), telah terbentuk 274, dimana terdapat 246 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 28 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didirikan sebagai wadah kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip koperasi yaitu, gotong royong, kemandirian dan kekeluargaan,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam surat edarannya di kutip Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada peran serta dan kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, baik sebagai anggota, pengelola, maupun pengguna jasa koperasi.

Oleh karena itu kata dia, untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kapasitas usaha, mewujudkan koperasi yang sehat dan berdaya saing, serta memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam keanggotaan koperasi.

Dengan ini menghimbau kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tangerang, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa Kabupaten Tangerang (RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, BPD dan LPM), Pengusaha UMKM, dan Warga Masyarakat Desa/Kelurahan Setempat.

Untuk ikut mensukseskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia.

Ikut serta menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sesuai dengan domisili Desa/Kelurahan masing-masing.

Berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dengan berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.