Suarageram.co – Forum Mahasiswa Intelektual Tangerang Raya (FORMITRA) mendesak Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, untuk melakukan tes urine terhadap seluruh ASN yang berada di Kabupaten Tangerang.
Desakan dari elemen mahasiswa itu menyusul adanya salah satu oknum ASN bernama Akmal Hadi (44) yang terlibat jaringan narkoba antar Provinsi yang diringkus oleh Kepolisian setempat.
Saat orasi di depan Gedung Bupati Tangerang, pada Rabu 12 November 2025, koordinator aksi FORMITRA, Fikri Juliansyah, menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam peredaran narkotika yang berhasil diungkap Polsek Panongan, telah mengguncang kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Menurutnya, persoalan ini menunjukan adanya krisis moral dan degradasi etika di tubuh ASN Kabupaten Tangerang.
“Keterlibatan ASN dalam peredaran Narkotika merupakan pelanggaran berat hukum dan etika, yang menunjukan bobroknya sistem pengawasan internal, serta lemahnya pembinaan moral di lingkungan aparatur daerah” tegas Fikri.
Fikri menegaskan, pihaknya tidak menyerang individu melainkan mendesak agar nilai moral birokrasi tetap tegak, karena ASN adalah wajah negara.
Selain itu, FORMITRA juga menyoroti salah seorang oknum pejabat di Kecamatan Pagedangan yang terlihat menghadiri kegiatan hiburan malam (clubing) sampai memajang identitasnya pada layar tempat hiburan malam tersebut.
Dirinya menilai bahwa perilaku yang ditunjukan oknum pejabat itu telah mencederai dan mencoreng kehormatan ASN.
“Dua kasus ini menunjukan bahwa penyakit moral di tubuh ASN bukan hanya soal individu, tapi sudah menjadi gejala sistemik hasil dari budaya nepotisme dan lemahnya penegakan disiplin di birokrasi daerah” tegasnya.
FORMITRA menilai, bahwa kejadian ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi moral, etik, dan struktural di jajaran ASN.
Birokrasi seharusnya menjadi wajah pelayanan publik yang berintegritas, bukan justru ruang bagi perilaku hedonistik, penyalahgunaan wewenang, dan praktik nepotisme.
Berikut 10 poin tuntutan FORMITRA diantaranya, Mendesak Bupati Tangerang untuk segera menindak tegas dan memeriksa secara etik
Sekcam Pagedangan sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Menuntut Inspektorat Daerah dan BKD Kabupaten Tangerang segera memeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Meminta Inspektorat dan BNN Kabupaten Tangerang melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum ASN yang terlibat dalam jaringan narkotika, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meminta bupati Tangerang segera cek urin seluruh ASN yang berada di
kabupaten Tangerang.
Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk aktif mengawal proses hukum dan etika pejabat publik agar tidak berhenti di level simbolik.
Menolak segala bentuk nepotisme, feodalisme, dan penyalahgunaan jabatan yang mencederai semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Tangerang.
“Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan menjadi ilusi. Kami tidak akan diam ketika moral birokrasi hancur di tangan oknum yang berlindung di balik kekuasaan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan