Suarageram.coBupati Tangerang Moch Measyal Rasyid bakal menerbitkan surat edaran (SE) terkait tempat hiburan malam (THM) dan jam operasional rumah makan atau restoran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.

Kata dia, Pemkab Tangerang bersama MUI akan segera membahas Surat Edaran (SE) untuk menjaga kesucian dan ketenangan selama bulan Ramadan.

Untuk itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada OPD terkait terus menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan MUI bekerja sama dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel agar SE yang diedarkan nantinya bisa seragam dengan kedua wilayah tersebut.

“Besok bersama MUI akan kita bahas terkait surat edaran untuk menjaga kesucian dan ketenangan selama bulan Ramadan. Kita juga ingin surat edaran ini seragam baik dengan Kota Tangerang maupun Tangsel,” ungkapnya

Dia menambahkan, SE bersama yang dikeluarkan nantinya berisi antara lain tentang penutupan sementara tempat hiburan malam, pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran serta himbauan lainnya untuk bersama-sama menjaga kesucian dan ketenangan di bulan Ramadan

“Surat edaran ini kita akan berlakukan paling lambat 1 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 atau 3 hari 3 setelah lebaran. Kita akan segera susun dan bahas supaya bisa segera ditandatangani bersama dan kita sebarkan kepada masyarakat,” imbuhnya.