Suarageram.co – Sejumlah aktivis dan mahasiswa terus mengkritisi adanya dugaan gelar akademik S.IP palsu yang disandang oleh Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang Daniel Ramdani.

Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran oleh awak media, Rektor Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) Tangerang Dr. Zalzulifa, M.Pd membantah Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdani telah lulus jenjang S1 Program Studi Ilmu Pemerintahan namun Daniel masih status mahasiswa aktif 2024/2025.

Hal tersebut diungkapkan Rektor melalui Staff Front Office UNPRI, Yessi dengan memperlihatkan data yang bersangkutan pada PDDIKTI.

Menurut Yessi, dalam PDDIKTI itu nama yang tercantum dalam program studi tersebut adalah Ramdani sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Camat Pagedangan.

Menyikapi isu yang saat ini tengah menjadi buah bibir sejumlah aktivis mahasiswa di Kabupaten Tangerang, ketua umum lembaga sosial kontrol DPP LSM KOMPPI Usrah SH pun turut berkomentar, ia mendesak Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk mengambil langkah tegas berupa pemberhentian terhadap Camat Pagedangan terkait dugaan penggunaan gelar Akademik Palsu.

“Dugaan pemalsuan gelar akademik yang dilakukan oleh Camat Pagedangan yang baru baru ini menjadi bahan pembicaraan khalayak ramai, harus menjadi perhatian serius bagi Bupati Tangerang maupun Sekda kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Usrah, Rabu (27/8/2025).

Menurut dia, pemalsuan gelar Akademik merupakan suatu tindakan pidana dan juga merupakan gambaran buruk terhadap tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Tangerang.

“Maka sudah sewajarnya bagi Bupati Tangerang untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap yang Camat Pagedangan supaya menjadi pelajaran bagi pejabat pejabat lain,” ulasnya.

Selain itu lanjut Usrah, pemalsuan gelar Akademik ini merupakan persoalan krusial dan serius, karena gelar akademik berfungsi sebagai pengakuan formal atas prestasi pendidikan bagi seseorang yang telah berhasil menyelesaikan program studi di lembaga pendidikan tinggi yang diakui.

“Gelar akademik juga berfungsi sebagai bukti nyata keterampilan, kompetensi, dan keahlian seseorang dalam topik tertentu,” terang dia.

Lebih jauh pria asal NTB ini mengatakan, penggunaan gelar Akademik Palsu juga melanggar beberapa ketentuan diantaranya, Pasal 263 junto Pasal 272 KUHPidana. Pasal 28 ayat 7 dan Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi. Dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.dan beberapa aturan lain.