Suarageram.co – Punggawa LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah menilai Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel lalai dan telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas dalam kawasan pergudangan Tekno BSD Kota Tangerang Selatan, terlebih gudang penyimpanan bahan kimia beracun milik PT Biotek.
Pasalnya, pasca kebakaran hebat yang terjadi di gudang penyimpanan bahan kimia milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di kawasan itu, baru terungkap, belum memiliki perizinan.
“Hello, kemana aja selama ini, kalau bukan lantaran kebakaran, pasti izin itu nggak terungkap dan dibiarkan,” cuit Alamsyah, aktivis asal Kabupaten Tangerang yang juga pelanggan perusahaan air bersih Aetra Indonesia yang kini belum bisa mendapatkan distribusi air bersih lantaran sungai Cisadane tercemar.

Hal itulah yang bikin aktivis pergerakan asal Kabupaten Tangerang Alamsyah angkat bicara, dengan lantang ia katakan Pemkot dan DLH Tangsel sengaja tutup mata.
“Alih alih nggak diberi akses. Masa Pemkot nggak boleh sidak Perusahaan dan gudang gudang di wilayah nya. Nggak masuk akal, masa yang punya wilayah dan pemangku kebijakan kalah sama pengusaha,” imbuh Alamsyah, Sabtu (14/2/2026).
Alamsyah pun mempertanyakan kinerja pengawasan pemerintah daerah. “Kalau memang tidak berizin, kemana saja DLHK selama ini?. Gudang itu disebut sudah beroperasi puluhan tahun, maka ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa disebut pembiaran, tegasnya.
Kata Alam, pernyataan Walikota Tangsel yang menyebut adanya kesulitan masuk ke kawasan untuk melakukan pengecekan. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau untuk masuk dan mengecek saja sulit, lalu fungsi pengawasan pemerintah daerah dimana,” ujar Alamsyah.
Alamsyah memastikan akan segera melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap pemilik gudang, tetapi juga terhadap DLHK Tangsel.
“Termasuk yang di sampaikan oleh pak Walikota Tangsel yang mengatakan Pemkot sulit masuk ke kawasan tersebut karena tidak di berikan akses, ini juga harus di usut, siapa yang mempersulitnya,” tegasnya .
Kata Alam, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan dapat dipidana baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Selain sanksi pidana, pihak yang bertanggung jawab juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dan mengganti kerugian masyarakat terdampak,” tandas Alamsyah.
Diketahui, dampak kebakaran gudang Pestisida di Serpong pada Senin lalu menyebabkan pencemaran hebat di Sungai Jalantreng dan Cisadane. Sekitar 20 ton bahan kimia bocor, memicu kematian massal ikan dan mengganggu pasokan air bersih bagi warga Tangerang Raya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq kini menyiapkan gugatan hukum ganda atas dugaan kelalaian lingkungan yang berdampak hingga radius 22,5 kilometer.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie masih belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menggali informasi lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan