Suarageram.co – Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Kabupaten Tangerang Banten diminta menjelaskan soal 263 sertifikat yang telah diterbitkan di atas lokasi pemagaran laut wilayah Kabupaten Tangerang Banten.
Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK mengatakan, isu terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas area laut di Kabupaten Tangerang saat ini menjadi perhatian publik.
Hal ini kata Alam, berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang seharusnya diatur secara ketat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Alam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan kepada publik secara transparan tentang prosedur terbitnya SHGB dan bagaimana proses penerbitan SHGB tersebut.
“Apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 22014,” tanya Alamsyah.
BPN juga harus dapat menjelaskan kepada publik dasar hukum penerbitannya apakah lahan tersebut telah melalui kajian teknis dan hukum yang tepat, dan apakah wilayah laut dapat dijadikan objek HGB berdasarkan ketentuan hukum.
Sebagai aktivis sosial kontrol, Alam menanyakan penanggung jawab soal 263 sertifikat laut dan proses persetujuan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses ini.
“Apakah melibatkan instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam memberikan persetujuannya. Kami sebagai masyarakat kabupaten Tangerang meminta BPN Kabupaten Tangerang bertanggung Jawab atas ramai nya permasalahan tersebut hingga menjadi isu pembahasan Nasional,” tegas Alam.
Tegas Alam, BPN Kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran dalam penerbitan 263 SHGB tersebut. Mengingat penjelasan kepada publik diperlukan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
“Publik memiliki hak untuk meminta klarifikasi pihak BPN Kabupaten Tangerang agar permasalahan ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat merugikan kepentingan umum, lingkungan, dan kepercayaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” tandas Alamsyah.
Terkait hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid pun angkat bicara, ia mengakui pagar laut misterius di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang Banten sudah bersertifikat dengan status hak guna bangunan (HGB) total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut.
“Kami mengakui ada sertifikat di seberang kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak berita online atau sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers nya dikutip Senin (20/1/2025).
Kata Nusron, dari total 263 surat, sebanyak 234 atas nama PT Intan Agung Makmur. 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan kemudian ada juga SHM surat hak milik atas 17 bidang.
Tinggalkan Balasan