Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N Banten secara tegas meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap oknum ASN dan PPPK (P3K) yang menjabat sebagai pengurus aktif di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten Ahmad Suhud mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah daerah melalui instansi kepegawaian untuk bersikap tegas terhadap pegawai yang merangkap jabatan sebagai pengurus ormas karena dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas dan kinerja sebagai pelayan publik.
Meskipun kata dia, secara umum ASN diperbolehkan berorganisasi, namun terdapat batasan ketat dalam undang-undang.
“ASN dan PPPK dilarang keras berafiliasi dengan ormas. Pegawai pemerintah wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis yang sering kali beririsan dengan kegiatan ormas tertentu.
Dikatakan Suhud, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN, ASN yang terbukti melanggar aturan terkait keterlibatan dalam organisasi yang dilarang dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari tingkat sedang hingga berat, termasuk pemecatan.
“Sebagai instansi yang menangani manajemen kepegawaian di tingkat daerah, BKPSDM memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin dan kode etik pegawai di wilayahnya,” terang Suhud.
Kata Suhud, ASN dan P3K di Kabupaten Tangerang digaji dari uang pajak rakyat namun banyak juga yang terlibat menjadi pengurus dan juga anggota Ormas Aktif.
“Kami minta BPKSDM dan BKD Kabupaten Tangerang untuk tidak tutup mata dan harus memanggil dan memeriksa banyaknya ASN P3K yang terlibat menjadi pengurus maupun anggota dari Ormas,” ujarnya.
“Secara aturan tentu ini tidak diperbolehkan, kami LSM BP2A2N Banten akan segera menyikapi persoalan ini dengan serius Karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan Tupoksi nya sebagai ASN,” tandasnya.
Dia bilang sejumlah dokumen terkait keterlibatan ASN/P3K Kabupaten Tangerang sudah ia kantongi dan akan segera membuat surat dilaporkan.


Tinggalkan Balasan