Suarageram.co – Proyek pembangunan mini market Alfamidi Super di Green Bestari Park Telaga Bestari Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ternyata belum mengantongi kelengkapan izin.
Aktivis proyek yang disebut sebut menjadi biang kerok kerusakan beberapa rumah warga bahkan telah mencaplok garis sempadan irigasi itu belum mengantongi izin persetujuan bangunan (PBG). Proyek tersebut baru sebatas pengajuan site plan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari pihak perwakilan DTRB Kabupaten Tangerang saat audiensi bersama ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, Kamis (26/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud memastikan pihaknya akan menindaklanjuti perihal tersebut sesuai apa yang diadukan warga terdampak.
Amud menegaskan, dalam audiensi tersebut bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan mencari solusi yang tepat bagi warga maupun pihak pelaku usaha.
“RDP ini tidak mencari siapa yang salah, namun begitu, para pelaku usaha wajib mengikuti aturan sesuai regulasi yang ada. Semestinya secara aturan, belum bisa melaksanakan kegiatan sebelum mengantongi kelengkapan perizinan,” ungkap ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud.
DPRD Kabupaten Tangerang kata Amud, akan meninjau langsung ke lokasi melalui Komisi yang membidangi persoalan tersebut.
“Kita pastikan akan Sidak ke lokasi kegiatan proyek,” ujarnya.
Sementara itu Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N menyoroti soal kecolongan pengawasan dari Dinas terkait. Kata dia, hal ini merupakan bentuk kelalaian.
“Ini salah satu bentuk kelalaian dari pihak-pihak terkait, lemahnya serta kecolongan pengawasan sehingga pihak pelaku usaha dengan pede nya melakukan kegiatan proyek meskipun belum mengantongi perizinan yang lengkap. Baru sebatas pengajuan site plan saja,” ujar Ahmad Suhud.
Kata dia, izin PBG belum keluar tetapi proyek sudah berjalan dan pada akhirnya banyak insiden terjadi akibat dampak dari sebuah pembangunan yang belum mengantongi izin.
Suhud mendesak DPRD Kabupaten Tangerang juga pihak Dinas terkait untuk turun ke lokasi, menghentikan kegiatan proyek tersebut sebelum mengantongi perizinan serta bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga setempat.
“Yang lebih miris lagi, ada pemalsuan tandatangan warga untuk dijadikan dokumen izin lingkungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Suhud.


Tinggalkan Balasan