Suarageram.coLembaga sosial kontrol LSM Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) kembali mempertanyakan soal realisasi penggunaan anggaran dana BOS di SMAN 30 Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut wakil ketua umum LSM BIAK Budiman SH, penggunaan dana BOS di sekolah menengah atas itu sejak tahun 2021 hingga 2023 hampir mencapai 3 miliar rupiah.

Kata Budiman, berdasarkan hasil investigasi LSM BIAK, disinyalir ada penyalahgunaan anggaran pada sekolah tersebut.

IMG 20260209 223418
Budiman SH, wakil ketua LSM BIAK

Dikatakan Budiman, alokasi anggaran Dana BOS melalui APBN itu untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan operasional sekolah, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, pelaksanaan pembangunan, pembinaan siswa dan pemberdayaan siswa dari Tahun 2021 sampai 2023 tidak sesuai dengan realitanya.

“Sebab dari tahun 2019 sampai 2023 SMAN 30 Kabupaten Tangerang belum mempunyai gedung sendiri dan menumpang bangunan gedung SDN 03 Parahu untuk kegiatan pemberdayaan siswa,” ungkap Budiman, Rabu (11/2/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, sambung dia, LSM BIAK meminta agar pihak kepala sekolah memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Diketahui pemerintah telah menggelontorkan dana BOS di SMAN 30 Kabupaten Tangerang pada tahun 2021 sebesar Rp. 948.129.000, dengan rincian realisasi sebagai berikut, Tahap 1 : Rp. 247.338.000. Tahap 2 : Rp. 329.784.000. Dan tahap 3 : Rp. 371.007.000.

Pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.236.690.000, dengan rincian sebagai berikut, tahap 1 : Rp. 371.007.000. tahap 2 : Rp. 494.676.000 dan tahap 3 : Rp. 371.007.000.

Dan pada tahun 2023 sebesar Rp. 1.291.050.000., dengan rincian anggaran sebagai berikut, tahap 1 : Rp. 645.525.000 Tahap 2 : Rp. 645.525.000.

“Jika pihak kepala sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang enggan memberikan klarifikasi, maka LSM BIAK pastikan akan mendorong APH untuk melakukan audit total,” tandasnya.