Suarageram.co – Layangkan surat audiensi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Banten, ketua DPP LSM Geram Banten Indonesia bakal pertanyakan soal pengawasan terhadap maraknya Minimarket yang disinyalir menabrak aturan.

Aktivis pergerakan Kabupaten Tangerang Alamsyah MK menilai, keberadaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan toko modern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang selama ini tidak terlihat dan terkesan masa bodoh atau tidak peduli atau tidak memperhatikan sama sekali.

Padahal kata Alam, pengawasan terhadap penyelenggaraan toko Modern dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau saat ini lebih dikenal dengan sebutan OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Namun dengan semerautnya keberadaan toko-toko modern tersebut bahkan sudah tidak lagi melihat dan memperhatikan aturan-aturan baik aturan pusat maupun peraturan daerah jelas ini menggambarkan ketidak pedulian peran pengawasan dan pengendalian, ” ujar Alam.

Ditegaskan Alam, masih sangat banyaknya toko modern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang lalai dengan kewajiban dan larangan salah satunya adalah tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha.

IMG 20240907 133820
LSM Geram Banten Surati Disperindag Soal Minimarket, (foto logo Minimarket Alfamart dan Indomaret, red/Han/Suarageram).

Dan apakah tanya Alam, Minimarket yang omset penjualan puluhan juta rupiah per hari itu tak mampu membayar keamanan atau security untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung atau konsumen.

“Ini kan miris, masih banyaknya toko modern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) kurang memperhatikan pentingnya keamanan dan juga keberadaan lahan parkir, ” tarang Alamsyah.

Alam berkata, terdapat banyak toko modern atau minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai sehingga hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas di sekitar area toko tersebut. Padahal itu suatu keharusan bagi para pelaku usaha.

Oleh karena demikian, lanjut Alamsyah, dalam audiensi nanti ia akan meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang untuk jujur dan harus berani membuka agar kiranya dapat menjelaskan berapa banyak toko Modern atau Minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang ada di Kabupaten Tangerang yang terdata dan tercatat resmi dengan melampirkan proposal yang sekurang-kurangnya memuat dasar kebutuhan didirikannya minimarket pada lokasi yang bersangkutan, kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar lokasi, rencana kemitraan dengan masyarakat sekitar lokasi, Keberadaan Pasar Tradisional/ Perdagangan skala mikro dan kecil, Rencana Penggunaan dan Sumber Dana.

“Apa langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan dalam hal pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan toko modern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) tersebut?, ” tanya Alam.

Sebagai sosial kontrol, Alam meminta ketegasan dalam pemeberian sanksi bagi pelanggar peraturan baik pusat maupun peraturan daerah yang mana dapat dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali, Penutupan sementara kegiatan usaha, Pencabutan izin oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan. (Han)

Editor : Burhanuddin.