Suarageram.co – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten melalui kepala UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III Edi Jon memastikan bakal menghentikan kegiatan proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria di wilayah Desa Cikupa dalam waktu dekat ini.
Hal itu dilakukan, kata Edi Jon, proyek yang dibangun oleh PT Langkah Terus Jaya di atas lahan yang tengah disengketakan itu belum melengkapi perizinan diantaranya belum terbit Site Plan dan PBG nya.
“Pastinya, penutupan akan dilaksanakan pada pekan ini, menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B),” tegas Edi Jhon kepada Wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurut Edi, PT Langkah Terus Jaya (LTJ) sebagai pengembang dari pembangunan Pusat Niaga Mega Ria ini sudah mengurus sejumlah dokumen perizinan seperti site plan dan peil banjir.
Tidak hanya itu lanjut Edi, PT LTJ juga sudah memiliki dokumen persyaratan teknis (Pertek) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Meski begitu, Edi menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penghentian sementara terhadap pembangunan pusat niaga tersebut sebelum perizinan Site Plan dan PBG terbit.
“Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Intinya sebelum Site Plan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terbit, kita pasti stop,” tandasnya.

Sementara itu Yakub anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Nasdem, Dapil 5 saat dimintai tanggapan tak banyak berkomentar sebab itu kata dia, merupakan ranah Komisi 1.
Namun lanjut Yakub, pihak DTRB Kabupaten Tangerang sudah memanggil pihak pengembang proyek tersebut.
“Kayanya hari ini pihak pengembang yakni PT LTJ di panggil oleh DTRB,” ujar Yakub saat ditemui sebelum acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.
Disinggung, apakah DPRD Kabupaten Tangerang akan ikut memanggil kedua pihak yang tengah berpolemik.
“Mestinya sih dipanggil, namun tergantung pada komisi 1 yang membidangi,” tutup Yakub.
Tinggalkan Balasan