Suarageram.co – Bawaslu Kabupaten Tangerang menghimbau kepada ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara dan atau Pejabat lainnya, dilarang memihak dalam pemilihan serentak pada 2024 mendatang.
Pegawai ASN anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan pejabat lainnya harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan bertindak netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
Dalam himbauan itu juga, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara maupun program pemerintah.
Dilarang melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
28 Oktober 2024 17:58 WIB
Bawaslu Kabupaten Tangerang Minta ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara Netral Pada Pilkada 2024
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan