Suarageram.co – Bawaslu Kabupaten Tangerang menghimbau kepada ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara dan atau Pejabat lainnya, dilarang memihak dalam pemilihan serentak pada 2024 mendatang.

IMG 20241028 WA00251 3
Himbauan netralitas ASN , TNI, Polri, Pejabat negara dalam Pilkada 2024

Pegawai ASN anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan pejabat lainnya harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan bertindak netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
IMG 20241028 WA0028 1
Himbauan netralitas pada pilkada 2024.

Dalam himbauan itu juga, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara maupun program pemerintah.
IMG 20241028 WA0027 1
Himbauan netralitas pada pilkada serentak 2024.

Dilarang melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.