Suarageram.co – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Kabupaten Tangerang menggelar diskusi publik dengan tajuk”Menghadapi Epidemi Pelecehan Seksual di Institusi Akademik dan Non Akademik”, Minggu (3/11/2024).

Diskusi yang diselenggarakan di Up normal Coffe, Citra Raya tersebut mengundang beberapa pembicara, diantaranya, Ketua Kopri PB PMII 1994-1997, dr. Diana Mutiah, M.Si, KTU UPTD PPA DP3A Kabupaten Tangerang, Heni Nurhasanah, S.ST.Keb.,Bd.SMip, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf, SH.,SIK.,MH dan Kasi Penma Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Joni Juhaeni, S.Pd.I.,M.Pd.

Ketua Kopri PMII Kabupaten Tangerang, Ermawati mengatakan acara diskusi publik ini digelar sebagai bentuk perlawanan dari kaum perempuan terhadap tinggi nya angka kasus pelecehan ataupun kejahatan seksual. DPPPA Kabupaten Tangerang mencatat, Sampai bulan Juni 2024 sudah ada 186 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan dan anak.

“Nyatanya, perempuan dan anak perempuan lebih banyak menjadi korban. Namun sayangnya banyak yang tidak berani speak up dan memilih berdiam serta mengalami depresi,” katanya.

IMG 20241104 112104
Diskusi publik KOPRI PMII soal Kekerasan Seksual anak.

Lanjutnya, kekerasan seksual di lingkungan akademik dan non akademik ini merupakan masalah yang seringkali masih dianggap sebagai rahasia atau hal yang tabu untuk dibicarakan. Faktanya dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual banyak terjadi di pondok pesantren yang pada dasarnya pesantren adalah lingkungan Pendidikan agama.

“Bahkan masih banyak juga terjadi dilingkup keluarga yang seharusnya lingkungan tersebut adalah lingkungan yang paling aman,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Erma, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan akademik dan non akademik. Harus dipastikan institusi pendidikan dan keluarga dapat menjadi lingkungan yang aman dari kejahatan seksual.

“Melalui diskusi ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual serta memberikan pengetahuan untuk mencegah dan menghadapi perilaku tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Kopri PB PMII 1994-1997, dr. Diana Mutiah, M.Si menuturkan masih banyak perempuan, khususnya anak-anak yang tidak menyadari dirinya mengalami pelecehan seksual.

Menurutnya, perlu adanya sosialisasi kepada anak-anak dari tingkat Sekolah Dasar (SD), yaitu memberikan pengetahuan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dipegang, baik oleh orang lain, Ayah hingga Kakek. “Area yang boleh dipegang itu dari pundak ke kepala, dan dari lutut kebawah. Dari area pundak kebawah dan lutut ke atas itu tidak boleh,” jelasnya.

KTU UPTD PPA DPPPA Kabupaten Tangerang, Heni Nurhasanah menyatakan kasus kekerasan seksual diibaratkan seperti fenomena gunung es, yang terlihat hanya sedikit ujungnya. Hal ini menjelaskan bahwa angka kekerasan seksual yang tercacat saat ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Sampai detik ini yang masuk ke kami hanya 186 , padahal kemungkinan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang lebih dari itu,” ujarnya.

Maka dari itu, Heni mengapresiasi dengan adanya kegiatan diskusi publik yang diinisiasi oleh Kopri PMII ini. Dari total peserta diskusi yang hadir ini diharapkan dapat kembali menyebarkan pengetahuannya kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Kami harap para penyintas dapat lebih berani untuk speak up. Tak hanya penyintas, namun anak-anak muda yang peduli dengan isu seputar kekerasan seksual ini juga diharapkan berani untuk speak up dan memperjuangkannya,” tegasnya.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf diwakili Kanit PPA, Iptu Ganda Sihombing mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual jangan takut untuk melapor polisi.

Dia menegaskan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang ada saat ini dapat menjerat para pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu.

“Kami pun mengingatkan kepada kaum perempuan agar tidak mudah terkena bujuk rayu atau modus yang kerap digunakan para predator seksual dalam menjebak korbannya,” tandasnya.