Suarageram.co – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) 5 Yakub memastikan pihaknya akan mendatangi lokasi proyek pembangunan Ruko Pusat Niaga Mega Ria di wilayah Desa Cikupa Kecamatan Cikupa pada Senin 21 Juli 2025 mendatang.

Kendati demikian Yakub membenarkan Ihwan proyek pembangunan ruko yang dikabarkan dua lantai itu saat ini belum mengantongi izin.

“Iya benar informasi nya belum ada izin. Hari Senin 21 Juli 2025 kita dewan Dapil 5 akan turun ke lokasi,” ungkap Yakub anggota DPRD Kabupaten Tangerang melalui sambungan telepon pada Sabtu (19/7/2025).

Keterangan belum mengantongi izin proyek yang digarap oleh PT Langkah Terus Jaya (LTJ) itu pun dibenarkan oleh pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, bahkan diancam akan menerbitkan SP4B.

“Belum ada izin pak, nanti kita terbitkan SP4B,” ungkap Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nuraeni saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Diketahui, polemik kepemilikan lahan di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang terus memanas, terlebih beberapa waktu lalu pihak pengembang PT Langkah Terus Jaya (LTJ) membongkar bangunan pagar yang menempel dengan dapur warga setempat. Peristiwa itu pun viral diberbagai akun media sosial maupun media online lokal bahkan nasional.

Sengketa lahan itu pun digugat oleh 13 warga yang mengaku pemilik lahan tersebut, namun pihak Pemerintah Desa Cikupa mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan oleh 13 warga itu ditolak oleh pihak Mahkamah Agung.

“Gugatan warga ditolak oleh pihak Mahkamah Agung, surat keputusannya ada, kami pegang,” ungkap Kades Cikupa Ali Makbud saat ditemui di lokasi pembangunan sentral bisnis yang dibangun oleh PT Langkah Terus Jaya (LTJ) pada Jumat (18/7/2025) lalu.

Dengan alasan itulah pihaknya melalui perusahaan pengembang yakni PT Langkah Terus Jaya, terus kebut pembangunan ruko yang direncanakan dua lantai tersebut.

Sementara itu salah satu perwakilan warga Oman Zaenurohman saat ditemui di lokasi menanggapi dingin perihal tersebut, Oman bilang, penolakan gugatan lahan oleh pihak Mahkamah Agung itu karena berkas gugatan tersebut dilakukan secara bersama dengan objek 1 hamparan lahan, bukan secara individu atau masing-masing pemilik bidang tanah.

Kendati demikian kata Oman, warga akan melakukan gugatan kembali secara individu atau perorangan.

“Penolakan itu bukan akhir dari persoalan, namun nanti warga akan melakukan gugatan secara individu atau masing-masing pemilik lahan,” ujar Oman Zaenurohman.

Lebih lanjut Oman mengatakan, jika memang lahan tersebut aset Desa Cikupa, itu sejak kapan, lalu seperti apa dokumen kepemilikannya.

“Ayo kita buka dokumen kepemilikannya, hingga saat ini pihak pemerintah Desa belum bisa menunjukkan dokumen tersebut, kalau kita jelas girik nya punya,” ungkap Oman.

Bahkan ia menantang untuk adu data atau dokumen soal lahan warga tersebut. “Ayo kita buka bukaan, bila perlu pada agenda RDP dengan DPRD Kabupaten Tangerang dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya.