Suarageram.co – Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) Kabupaten Tangerang menyoroti polemik penolakan warga soal adanya rencana proyek pembangunan pemakaman Komersil yang digarap oleh PT INSIRA KIAT MULIA di kampung Guradog Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Dampak terhadap lingkungan yang menjadi alasan penolakan warga terhadap proyek kuburan komersil tersebut. Hal demikian juga menjadi sorotan dan kajian dari para aktivis yang mengatasnamakan ALMST.

Eka Subhan Paratita SH selaku Sekjen ALMAST menyebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian yang wajib dilakukan sebelum membangun proyek besar untuk memprediksi dampak lingkungan dan memastikan kelayakan kegiatan.
Hal tersebut juga kata dia, menjadi sorotan ALMAST saat ini, seiring dengan adanya penolakan warga terhadap dampak proyek tersebut.
Kata dia, soal dampak lingkungan ini penting untuk melindungi lingkungan, meminimalkan risiko bisnis, dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Proses AMDAL melibatkan kajian dampak, penyusunan kerangka acuan, analisis dampak, dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta memerlukan keputusan dari pemerintah.
“Ini warga disekitarnya saja menolak, lalu dimana kajiannya. Dan itu nggak cukup dengan kajian Kades sendiri,” ungkap Subhan, Sabtu (11/10/2025).
Kendati demikian, ALMAST dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan surat permintaan klarifikasi soal dampak lingkungan, baik kepada pihak Desa dan Kecamatan maupun kepada Dinas terkait lainnya.
Sementara itu warga berinisial SN mengaku kecewa dengan pemerintah desa Tegalsari lantaran tak ada sosialisasi soal proyek pembangunan pemakaman Komersil tersebut.
SN mengaku pernah diundang pada pertemuan di Gedung SMK Gyokai Indonesia kawasan perumahan Pesona Wibawa Praja pada selasa malam 26 Agustus 2025 lalu, namun warga yang hadir tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
Kenapa nggak di kantor Desa pertemuannya, kita disuruh dengerin aja, nggak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat menolak atau tidak, pas mau pada pulang kita dikasih uang 200 ribu, sarung dan nasi kotak aja,” jelas SN
Namun yang parah nya lagi, lanjut  SN daftar hadir warga itu dijadikan lampiran surat persetujuan warga. Sementara yang hadir saat itu diantaranya Kades Tegal Sari, Sekdes dan juga perwakilan perusahaan juga ketua RT dan beberapa warga yang sudah sepuh.
“Itu kan daftar hadir warga pada pertemuan, buka untuk syarat persetujuan, itu saja sudah menyalahgunakan atau memanipulasi tanda tangan warga,” tandasnya.
Sementara itu Kades Tegalsari Hj. Titin Suhartini maupun Sekdes Atmaja belum memberikan keterangan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosied belum memberikan tanggapan soal penolakan warga tersebut meskipun sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Tinggalkan Balasan