Suarageram.co – Pernyataan dari komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Mohammad Ali yang mengaku, molornya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari waktu yang dijadwalkan bukan karena unsur kesengajaan.
Menurutnya jarak kediaman sejumlah anggota DPRD menuju Gedung Dewan di Tigaraksa yang cukup jauh, hal itu menjadi faktor utama molornya agenda RDP tersebut.
Pernyataan ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang itu menuai sorotan publik, baik dari lembaga sosial kontrol maupun datang dari kalangan tokoh pemuda.
“Alasan klasik dan tidak masuk akal,” ujar H. Retno Juwarno punggawa LSM Kompak yang juga tergabung dalam ALTAR, Kamis (19/10/2023).
Padahal mereka, sambung H. Retno, anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah diberikan sejumlah fasilitas pendukung, seperti, rumah, kendaraan transportasi dan lain sebagainya, Namun itu semua berbentuk uang cash yang di bayarkan bersamaan dengan gaji anggota dewan.
“Fasilitas itu bisa di gunakan untuk sewa rumah bila merasa jauh dari kantor, lalu kenapa hal itu jadi alasan mereka bila berkantor terlalu jauh, kemana tunjangan transportasi dan Perumahan sebesar Rp 24.000.000 juta rupiah per bulan,” ketus Retno kesal.
Terpisah, Agun ketua Karang Taruna (Katar) Desa Sentul Balaraja mengatakan, Molor dan batalnya RDP karena tempat tinggal sejumlah dewan itu jauh dari kantor, menurut pemuda Sentul Balaraja, itu alasan untuk mencari pembenaran dari.
“Tak usah mencari pembenaran, lebih baik berangkatlah ke tujuan awal yaitu untuk lebih baik. Ingat sewaktu janji saat pelantikan donk. Sekali lagi jangan mencari pembenaran tapi jadilah diri pribadi yang baik dan jujur,” komentar Agun.
Diketahui berdasarkan PP Nomor : 18 Tahun 2017, tentang gaji DPRD Kabupaten/Kota yaitu sebesar Rp. 41. 741.100. (Red).
Tinggalkan Balasan