Suarageram.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republika Indonesia diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait kisruh di pesisir pantai Kabupaten Tangerang Banten.
Desakan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Banten 3 periode itu, lantaran dinilai menjadi biang keladi soal alih fungsi lahan di pesisir laut Kabupaten Tangerang bagian utara yang kini tengah menjadi isu nasional.
Meskipun persoalan tersebut kata anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Musa Weliansyah, melibatkan beberapa pejabat daerah, baik di tingkat Provinsi Banten maupun di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Menurut Musa, adanya alih fungsi lahan pesisir laut Tangerang itu berawal dari ada usulan pihak pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Provinsi Banten untuk alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produktif atau untuk perkotaan Kemudian dari Provinsi Banten diusulkan ke Kementerian lingkungan hidup.
“Saya lihat suratnya, dimana surat tersebut tidak ada paraf Sekda, maka diduga kuat surat itu dibuat sendiri oleh Al Muktabar. Ada perjanjian PJ Gubernur Al Muktabar dengan Direktur PT Mutiara Intan Permai, yang mana perusahaan tersebut anak cabang dari perusahaan Agung Sedayu Group, ini ada apa dengan Al Muktabar, makanya saya desak Kejagung untuk periksa Al Muktabar, dia harus bertanggungjawab,” ungkap Musa Weliansyah, Jumat (31/1/2025).
Musa juga mengaku telah mengantongi data sejumlah orang yang diduga terlibat dalam persoalan di pesisir pantai Tangerang. Menurut dia, persoalan ini melibatkan banyak orang atau banyak unsur, bukan hanya Al Muktabar saja, namun juga menyeret nama mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Desa juga ada oknum pengacara pada salah satu lembaga bantuan hukum yang ikut mengusulkan untuk penggunaan lahan laut yang dulunya dianggap lahan daratan.
“Ada 10 orang yang memberikan kuasa kepada pengacara tersebut mereka juga melayangkan surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menjelaskan bahwa mereka tidak bisa mengeluarkan izin untuk penggunaan lahan laut tersebut,” terang Musa.
Menurut keterangan Musa, pengacara dari lembaga hukum tersebut di kuasa kan oleh 10 orang yang mengklaim punya Letter C dengan luas tanah masing-masing sekitar 15 ribu meter persegi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.
“Yang 10 orang itu warga di Kabupaten Tangerang, by name by address saya punya nama namanya, per orang ada 15 ribu meter persegi itu di Desa Kohod bukan yang ada di hutan lindung. Di sini Ada dugaan pemalsuan letter C,” tegas Musa.
Tinggalkan Balasan