Suarageram.co – Sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang Banten menilai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang dinilai aturan setengah hati dan tak jelas.

Meskipun peraturan yang dilahirkan pada era Bupati Zaki Iskandar itu sudah dua kali dilakukan revisi atau perubahan, namun hingga kini penerapan serta penindakan di lapangan tak jelas.

IMG 20240824 WA0050
Kecelakaan mobil truk besar menewaskan 2 orang di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Aktivis pergerakan Kabupaten Tangerang Alamsyah MK mengatakan, Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di kabupaten tangerang di sebut peraturan setengah hati yang terkesan dalam situasi yang bingung dalam pembuatan Perbup tersebut.

Jadi antara ingin terlihat melindungi rakyatnya dan antara bingung dengan pengusaha, ini terlihat jelas dalam Perbup tersebut tidak adanya ketegasan atas sanksi bagi pelanggar Perbup tersebut, ” ungkap Alamsyah, Sabtu (24/8/2024).

Akibat tidak adanya ketegasan dalam penerapan Perbub nomor 12 tahun 2022, kendaraan tambang itu bebas beroperasi dan menabrak Perbub tersebut dan insiden kecelakaan pun kerap terjadi.

Harus berapa banyak lagi hilangnya nyawa akibat ketidak tegasan Perbup tersebut?, ” tanya Alamsyah.

Kata Alam, jika Pemkab dan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Tangerang punya hati nurani dan niat kuat dalam melindungi rakyatnya maka Perbup ini harus disegerakan menjadi Perda dan tuangkan sanksi tegasnya bagi pelanggar.

Kasian sudah banyak korban, terutama anak-anak kecil yang menjadi korban mobil mobil tanah akibat super lemah nya Perbup tersebut dan antara niat nggak niat nya Pemkab dalam mengatasi permasalahan ini, ” tegas Alamsyah.

IMG 20240824 WA0051
Kecelakaan mobil truk besar bermuatan pasir di Kecamatan Sepatan salah satu dampak lemahnya Perbub nomor 12 tahun 2022.

Diketahui, buntut dari bebasnya operasional mobil besar akibat lemahnya pengawasan serta penerapan Perbub nomor 12 tahun 2022 itu, Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas terlindas pada Sabtu (24/8/2024).

Lokasi kecalakaan lalulintas yang menelan korban jiwa itu, terjadi di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya dekat TB Sinar Jaya Bangunan.

Kecelakaan lalulintas melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 3979 ZG yang dikendarai ayah anak itu Ilman Sadewa (31), dengan dump truk bernomor polisi B 9054 NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman (37), sopir asal Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.

Efek dari peristiwa lakalantas itu pun mengundang puluhan aktivis dan ormas melakukan unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Sepatan. Mereka menolak operasional mobil besar yang sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang.

Dalam orasinya para aktivis menyebut, harusnya jam operasional itu dari jam 22.00 – 05 WIB tapi mereka beroperasi sampai siang, ini pelanggaran terus dilakukan.

Apakah pemerintah diam, perbub dan petugas nya mandul, apa mereka sudah dininabobokan. Tolak, tolak truk besar sekarang juga, aksi hari ini sebagai langkah awal dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, ” teriak para aktivis tersebut. (Han)

Editor : Burhanuddin.