Suarageram.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republika Indonesia diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW Banten Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut aktivis pergerakan yang cukup dikenal di wilayah Provinsi Banten, Alamsyah yang juga ketua umum LSM Geram Banten Indonesia, selain Pansus ia juga mendesak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus untuk memeriksa para ketua Komisi, ketua Fraksi juga koordinator Pansus yakni ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019 – 2024 Andra Soni yang disinyalir terlibat dalam pembahasan mau pengesahan Perda tersebut.
CEO Geram Grup tersebut mengungkapkan bahwa Perda tersebut diduga kuat mengadopsi Perda RTRW Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020. Dimana kata dia, dalam lampiran peta Perda tersebut, terdapat perubahan signifikan yang dianggap janggal, yaitu perubahan status laut di Desa Kohod dan sekitarnya menjadi kawasan permukiman.
“Kami mencium adanya indikasi kepentingan besar yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Hal ini berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dengan ketat,” tegas Alamsyah MK, Minggu (2/2/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Alam ini, bahwa keputusan tersebut berpotensi merugikan masyarakat pesisir dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Oleh karena itu, Alamsyah meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam proses pembahasan dan pengesahan Perda tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan hukum, serta memastikan bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” terang Alam.
Kendati demikian, Alam bilang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melayangkan surat permintaan pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung.
Senada mantan anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten periode 2019 – 2024 yang berinisial MN, dia bilang, meski tidak dilibatkan dalam pembahasan Perda itu namun MN faham betul bagaimana proses hingga menghasilkan Perda RTRW Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 yang diproses secara rapih dan tertutup dan disinyalir dengan kepentingan kelompok tertentu.
“Yang harus bertanggungjawab yaitu para ketua Komisi dan ketua Fraksi serta koordinator Pansus yaitu ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu harus diperiksa. Sebab pembahasan soal Perda RTRW Banten nomor 1 tahun 2023 itu dilakukan tertutup dan kental dengan kepentingan tertentu,” ujar MN saat ditemui beberapa waktu lalu.
“Hampir 60 persen anggota Dewan itu nggak ada yang tau, yang tau itu hanya orang orang tertentu,” ungkap mantan anggota DPRD Provinsi Banten.
Yang lebih miris lagi kata dia, ketika ada anggota yang dinilai vokal dalam memprotes kebijakan yang akan diambil oleh Dewan, maka anggota tersebut bisa diintimidasi.
“Kencang intimidasinya dan kita tidak akan diberikan ruang untuk berbuat apa apa, bahkan yang parah nya lagi, Lpj terancam dibekukan, kalau kita terlalu vokal,” kata MN menceritakan isi dapur DPRD Provinsi Banten selama menjadi anggota wakil rakyat pada periode 2019 – 2024 silam.
Tinggalkan Balasan