Suarageram.co – Salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk membuka secara transparan seluruh dasar proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun SHM baik di wilayah daratan maupun perairan.

Desakan keras ini muncul menyusul polemik yang mencuat ke publik terkait penerbitan SHGB di area yang diduga tidak sesuai prosedur, termasuk di kawasan laut pesisir Kabupaten Tangerang.

Menurut salah satu aktivis asal Cisoka Kabupaten Tangerang Anugrah, hal yang wajar jika masyarakat merasa curiga dan mempertanyakan keabsahan seluruh SHGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang.

“Peristiwa yang membuat heboh se-Indonesia ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap BPN. Bagaimana mungkin laut bisa disiasati hingga muncul SHGB-nya? Apalagi tanah daratan. Hal ini harus dijelaskan secara gamblang oleh pihak ATR BPN Kabupaten Tangerang,” tegas Anugrah, Minggu (26/1/2025).

Anugrah menilai, ketidaktransparanan proses penerbitan SHGB dapat memicu keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.

Oleh karena itu, Anugrah mendesak BPN segera mengambil langkah konkret untuk membuka seluruh dokumen, data, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penerbitan SHGB tersebut.

“Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi jika hal ini berkaitan dengan pengelolaan aset negara atau wilayah yang seharusnya menjadi milik publik. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum,” tegas Anugrah pria asal Cisoka.

Anugrah juga meminta lembaga hukum dan pemerintah pusat turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan SHGB tersebut.

Ia berharap desakan ini dapat menjadi momentum bagi BPN untuk berbenah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

“Jika pihak BPN tidak bisa menjelaskan ke publik, maka kami pastikan menggelar aksi Demo,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang di demo oleh mahasiswa GMNI, aktivis itu mahasiswa itu menduga banyaknya oknum mafia tanah yang bermain dalam kasus pemagaran laut di pesisir Laut Kabupaten Tangerang.

“Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang ini diduga sarangnya mafia, bukti kongkrit yang bisa kita saksikan laut mempunyai sertifikat,” kata Teguh kepada wartawan dilokasi Kamis, (23/1/2025).

Teguh menilai bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dirinya menegaskan bahwa pemberian hak penguasaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha dilarang.

Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah pengkavlingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung, menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.