Suarageram.coSalah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang disinyalir menjadi pengurus aktif pada salah satu Ormas. Keaktifan Kades dalam organisasi masyarakat itu dinilai dapat mengganggu aktivitas pelayanan publik dan sarat dengan kepentingan.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Negara (LSM BP2A2N) Ahmad Suhud angkat bicara, ia mendesak Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang untuk melakukan pembinaan terhadap Kades tersebut.

“BP2A2N secara resmi meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa (Kades) yang masih menjabat sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan (Ormas),” terang Suhud, Senin (30/3/2026).

Paling tidak kata aktivis asal Kecamatan Jambe ini, MAS yang kini menjabat sebagai Kades di wilayah Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang itu, Kepala Dinas memanggil oknum Kades tersebut untuk dilakukan pembinaan.

MAS harus dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan lebih fokus menjalankan Tupoksi nya sebagai kepala Desa, tentu secara etika dapat menggangu kinerja yang bersangkutan sebagai pejabat publik. Jangan sampai jabatan tersebut disalahkan gunakan, sebab yang bersangkutan menjadi pejabat publik digaji dari uang rakyat,” ujar Suhud.

Direktur Eksekutif LSM BP2A2N menekankan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus ormas karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas serta efektivitas pelayanan publik di desa.

Sebagai dasar Hukumnya kata dia, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024), Pasal 29 secara spesifik melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu atau menyalahgunakan wewenang.

“Secara etika pemerintahan, jabatan Kades menuntut fokus penuh pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pembinaan masyarakat,” tegasnya.

Kendati demikian BP2A2N mendesak DPMPD untuk melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, serta memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian jika ditemukan kades yang mengabaikan teguran untuk mundur dari kepengurusan ormas.

“Keterlibatan aktif Kades dalam ormas seringkali dikaitkan dengan aksi arogansi atau penggunaan atribut organisasi saat bertugas, yang dapat memicu hal yang tidak diinginkan,” tandas Ahmad Suhud.