Suarageram.co – Akibat serobot 3 bidang tanah milik warga kampung Sarongge, Kepada Desa (Kades) Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten Tumpang Sugian jadi tersangka dan kini ditahan di Polda Banten.
Penahanan terhadap Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten Tumpang Sugian oleh pihak Kepolisian Polda Banten itu sudah sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan AKBP Mirodin Kasubdit Harda Polda Banten saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (3/9/2024). Kata dia, Unit II Harta dan Benda (Harda) pada bagian Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Umum ( Krimum) Polda Banten melakukan penahan tersangka berinisial LTS alias lurah Tumpang Sugian sudah sesuai dengan prosedur.
“Ya benar tersangka telah kita amankan dinihari tadi, dan penahan tersangka telah sesuai prosedur,”terang AKBP Mirodin kepada wartawan.
AKBP Mirodin mengatakan, tersangka dilaporkan oleh Nurmalia anak Ending Nuryadi pemilik tanah yang merupakan warga Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, pelapor dirugikan karena tiga unit bidang tanah yang sebelumnya diajukan oleh pelapor ke program PTSL, namun tiba – tiba beralih kepemilikan ke atas nama tersangka.
“Berawal dari laporan warga, kemudian kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan setelah alat bukti lengkap kami lakukan penetapan tersangka dan kami lakukan penahan,” tandasnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan