Suarageram.co – Efek Pemerintah setempat tutup mata atas kerusakan infrastruktur jalan poros desa maupun infrastruktur lainnya, warga Desa Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, terpaksa harus iuran anggaran perbaikan infrastruktur jalan maupun infrastruktur lainnya seperti saluran air alias gorong gorong.

Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, mereka mengaku warga harus mengeluarkan isi kantong pribadi alias patungan untuk perbaikan infrastruktur yang dinilai tak layak untuk dilalui, padahal perbaikan atau perawatan infrastruktur poros desa tersebut dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

“Karena tak tersentuh oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu, warga beberapa waktu lalu terpaksa harus iuran anggaran perbaikan jalan poros desa, dan perbaikan gorong-gorong di dua lokasi,” ujarnya.
warga desa Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Perinsewu Lampung, kerja bakti tambal sulam jalan poros desa.
Mirisnya lagi kata dia, kerusakan infrastruktur jalan poros desa yang diberi nama jalan Soekarno-Hatta ini sudah bertahun-tahun, namun hingga kini luput dari perhatian Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI pada Dapil wilayah tersebut.
“Sudah lama nggak tersentuh, baik itu Pemerintah Daerah maupun anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi apalagi DPR RI, nongolnya kalau Pileg doang, sementara aspirasi warga tidak terserap,” tandasnya.

Menyikapi fenomena itu, aktivis sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia, DPC Lampung, Sahlan angkat bicara, dia bilang, ketika pemerintah daerah (Pemda) menutup mata terhadap kerusakan jalan dan membiarkan warga melakukan iuran atau swadaya untuk perbaikan, hal ini menimbulkan serangkaian efek negatif yang signifikan, baik dari sisi sosial, hukum, maupun ekonomi.
“Kerusakan jalan itu memicu peningkatan risiko keselamatan dan kecelakaan. Jalan yang rusak parah memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor, mengakibatkan cedera hingga kematian,” ungkap Sahlan salah satu anggota LSM Geram Banten Indonesia DPC Lampung, Minggu (22/3/2026).

Selain itu lanjut Sahlan, bisa melumpuhkan ekonomi lokal. Infrastruktur yang buruk menghambat mobilitas warga, distribusi barang, dan hasil pertanian, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas ekonomi dan mengganggu UMKM.
“Warga menanggung beban ganda yakni patungan, warga terpaksa merogoh kocek sendiri (iuran/swadaya) untuk membeli material dan memperbaiki jalan secara mandiri karena geram dengan kelambatan pemerintah, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Pringsewu, padahal pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu diketahui sebesar 182 miliar rupiah pada tahun 2025,” terang Sahlan.
Kata dia, krisis kepercayaan pada Pemerintah, menunjukkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur daerah.
Potensi tindakan Hukum terhadap Pemda: Pembiaran jalan rusak dapat dijerat sanksi. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang mengakibatkan kecelakaan.
Polusi lingkungan: Kerusakan jalan meningkatkan polusi debu saat kering dan polusi suara serta emisi dari kendaraan yang melambat atau mengerem terus-menerus.
Atas dasar itu, DPP maupun DPC LSM Geram Banten Indonesia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung untuk segera melakukan perbaikan infrastruktur jalan tepat di jalan Soekarno-Hatta Desa Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
“Dalam waktu dekat ini kami dari DPP LSM Geram Banten Indonesia dan DPC LSM Geram Lampung akan melayangkan surat permintaan audiensi kepada Bupati Pringsewu dan Gubernur Lampung terkait perihal tersebut. Jika tak ada respon juga kami akan mengaduhkan persoalan kerusakan jalan poros desa ini ke pihak Kementerian,” tandas Sahlan.


Tinggalkan Balasan