Suarageram.co – Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Tangerang saat ini sedang meradang, pasalnya, biaya operasional alias BOP dari dana hibah melalui pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang tak kunjung diterima meskipun kwitansi dari masing-masing DKM sudah ditandatangani.

Menurut keterangan NW salah satu pengurus DKM sekaligus Marbot di wilayah Kecamatan Solear mengatakan, pada 2 februari 2026 lalu seluruh DKM/Marbot yang mendapat hibah sebesar Rp.700.000 itu telah di panggil di kantor keagamaan masing masing Kecamatan untuk menandatangani Berita Acara dan kwitansi penyerahan dan hibah untuk Marbot dengan membawa materai 10 ribu 2 lembar untuk 1 Desa 5 Musholah atau Masjid.
“Namun hingga hari ini pengurus Marbot atau pengurus DKM yang menerima bantuan tersebut belum menerima uang padahal sudah tanda tangan kwitansi nya,” ujar NW beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada November 2025 DMI menerima pengajuan para DKM yang mau mendapatkan insentif dengan syarat diantaranya, memiliki SK Marbot dari Musholah atau Masjid. Disertai Kartu keluarga, KTP dan Stample Masjid atau Musholah.
“DMI yang milih Musholah atau Masjid mana saja yang layak dapat. Untuk 1 Desa kuota nya 5 Masjid atau Musholah. Kemudian pada 2 Februari 2026 para Marbot yang lulus dapat hibah operional di undang ke kantor bersama Keagamaan Kecamatan melalui bidang Masjid,” cerita NW.
Namun anehnya, kata dia, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung cair. “Dikira kita sudah ada duitnya, tau nya hanya tanda tangan berita acara dan kwitansi nya aja, entah kapan itu turun dan sampai saat ini nggak kabarnya,” pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Datok Abdul Nasir aktivis asal Solear yang juga Sekjen DPD Badak Banten mendesak pihak DMI Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi perihal tersebut, agar tidak menjadi miskomunikasi dengan para Marbot atau pengurus DKM di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ini bisa menimbulkan persepsi yang negatif ditengah masyarakat, kalau tidak ingin dituding KKN dana hibah, maka harus dijelaskan,” terang Datok.
Terkait tegas Datok, dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diunggah, Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi, kendati begitu suarageram.co akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.


Tinggalkan Balasan