Suarageram.co – Selepas Lebaran hari raya idul Fitri 1447 H tahun 2026, sekelompok massa mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Aksi untuk menyampaikan pendapat dimuka umum itu menyoroti soal caruk marut pengelolaan badan usaha milik Daerah yaitu Perumda Pasar NKR. Persoalan itu sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan beberapa bulan lalu oleh Gerakan KAWAN, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil laporan tersebut.

Ketua Umum DPP Gerakan KAWAN Kamaludin, SE bersama Ketua DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang Samudi telah memberikan keterangan secara komprehensif kepada penyidik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD pengelola pasar daerah tersebut.

Namun hingga Maret 2026 ini, pihak pelapor mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan atau tindak lanjut perkara tersebut. Tidak adanya informasi mengenai proses lanjutan menimbulkan tanda tanya di ruang publik mengenai arah penanganan laporan tersebut.

Lebih tegas dikatakan Samudi, dalam praktik penegakan hukum yang akuntabel, laporan masyarakat yang telah masuk ke tahap klarifikasi umumnya akan diikuti dengan proses pendalaman lebih lanjut, baik melalui penyelidikan lanjutan, audit investigatif, maupun pemberian informasi perkembangan perkara kepada pelapor. Ketika tahapan tersebut tidak terlihat bergerak secara jelas, ruang kritik publik pun menjadi semakin terbuka.

Sesuai arahan Ketua Umum, saya selaku Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Tangerang, berkewajiban untuk mengawal proses ini hingga tuntas dan Kasus PNKR sejak awal, memang menarik perhatian karena adanya ketimpangan yang mencolok antara potensi aset dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD tersebut mengelola 19 pasar tradisional di Kabupaten Tangerang,” ujar Samudi seraya menyatakan, namun kontribusi PAD yang tercatat hanya sekitar Rp120 juta per tahun.

Lebih lanjut dijelaskan Samudi, dalam perspektif ekonomi publik dan tata kelola BUMD, angka tersebut dinilai sangat tidak proporsional. Ketimpangan tajam antara skala aset dan realisasi pendapatan sering kali menjadi indikator awal adanya inefisiensi serius, kebocoran sistemik, atau lemahnya kontrol manajerial dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Selain persoalan PAD, laporan Gerakan KAWAN juga memuat dugaan pengelolaan aset pasar yang tidak tertib, kerja sama yang tidak transparan, piutang lama yang tidak tertagih sejak tahun 2020, serta ketidaksinkronan laporan keuangan. Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bahan klarifikasi, demikian dikatakan Samudi.

“Hingga saat ini, publik belum memperoleh gambaran apakah perkara tersebut sedang didalami secara serius atau justru mengalami stagnasi administratif,” ungkap Samudi sambil menegaskan bahwa kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kasus yang menyangkut kepentingan publik dapat saja berhenti tanpa kejelasan.

Dan atas kondisi, Merespons situasi tersebut, serta ketegasan dari instruksi Ketum Gerakan KAWAN, “kami dari DPD Gerakan KAWAN Kab. Tangerang menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran setelah Hari Raya Idul Fitri di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut direncanakan melibatkan jaringan relawan, elemen masyarakat sipil, serta komunitas pedagang pasar yang selama ini terdampak langsung oleh pengelolaan pasar daerah,”ungkap Samudi.

Ditegaskannya, aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tekanan moral terhadap transparansi penegakan hukum, sekaligus mengingatkan bahwa laporan masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi semata.
Selain mobilisasi massa, Gerakan KAWAN juga berencana mengajukan permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna melakukan supervisi terhadap penanganan perkara PNKR di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Menurut Samudi, Dalam sistem penegakan hukum, mekanisme supervisi dari institusi yang lebih tinggi merupakan langkah yang sah ketika muncul kekhawatiran publik terhadap stagnasi penanganan suatu perkara.

Bagi Gerakan KAWAN, kasus PNKR tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam sebuah BUMD. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah serta konsistensi aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat.

Jika laporan yang menyangkut pengelolaan aset publik bernilai besar justru mengendap tanpa kepastian, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan keberanian institusi penegak hukum dalam menuntaskan persoalan tersebut.

Kini perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Apakah lembaga tersebut akan segera memberikan kejelasan proses hukum, atau justru membiarkan kritik publik berkembang menjadi gelombang tekanan yang lebih besar. Yang pasti, pasca Lebaran nanti, suara masyarakat dipastikan akan datang langsung ke depan kantor kejaksaan. Dan Kejari Kabupaten Tangerang akan menghadapi ujian kepercayaan publik secara terbuka,” pungkas Samudi.