Suarageram.co – Aktivis senior di Kabupaten Tangerang Alamsyah mendesak pihak Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) untuk bertanggungjawab menyeluruh soal dugaan pencemaran sungai Cisadane.
Dugaan pencemaran lingkungan hidup melalui aliran sungai Cisadane itu, akibat terbakarnya gudang kimia di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Hal itu menuai sorotan keras dari berbagai elemen masyarakat. Sebab dampak kebakaran tersebut diduga meluas hingga mencemari aliran Sungai Cisadane dan berimbas pada warga di Kota Tangerang serta Kabupaten Tangerang.
Alamsyah, salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang, menyatakan keprihatinan dan marah “Geram” atas kejadian tersebut. Ia menilai dampak yang ditimbulkan sangat besar dan merugikan masyarakat luas di Tangerang Raya.
“Bukan hanya masyarakat Tangsel yang dirugikan, tetapi juga warga Kota dan Kabupaten Tangerang. Sungai tercemar, ikan-ikan mati, dan masyarakat kesulitan air bersih. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Alamsyah.
Kata Alamsyah, dampak meluas hingga krisis air bersih, akibat puluhan ton bahan kimia, termasuk pestisida, mencemari aliran Sungai Cisadane pasca kebakaran gudang tersebut.
“Akibatnya, perusahaan air minum daerah di Tangerang Raya menghentikan sementara operasional pengolahan air baku dari sungai tersebut,” ujar Alamsyah, Jumat (13/2/2026).
Dikatakan dia, penghentian suplai air bersih berdampak langsung pada pelanggan, termasuk pelanggan Aetra Air Tangerang. Ribuan rumah tangga dilaporkan tidak mendapatkan aliran air sejak Selasa (11/2/2026) pagi hingga Rabu (12/2/2026) siang.
Alamsyah mengaku dirinya turut terdampak. Kebutuhan air bersih di rumah dan kantor LSM Geram serta Media Center Geram Grup yang selama ini bergantung pada layanan Aetra ikut terhenti.
“Bayangkan dari selasa pagi hingga rabu siang tidak ada air. Akhirnya untuk mandi saja terpaksa harus beli air isi ulang. Hampir semua warga di wilayah kami pakai air PDAM, terutama Aetra. Sekarang sumur kan sudah hampir tidak ada. Kasihan warga, apalagi yang punya anak kecil,” ujarnya.
Yang semakin memicu kemarahan publik adalah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel yang menyebut gudang kimia tersebut tidak memiliki perizinan.
Alamsyah mempertanyakan kinerja pengawasan pemerintah daerah. “Kalau memang tidak berizin, ke mana saja DLHK selama ini? Gudang itu disebut sudah beroperasi puluhan tahun. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa disebut pembiaran, tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Walikota Tangsel yang menyebut adanya kesulitan masuk ke kawasan untuk melakukan pengecekan. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah.
“Kalau untuk masuk dan mengecek saja sulit, lalu fungsi pengawasan pemerintah daerah dimana,” tanya Alam.
Lebih lanjut Alamsyah menyatakan akan segera melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk meminta pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap pemilik gudang, tetapi juga terhadap DLHK Tangsel juga termasuk yang di sampaikan oleh pa walikota tangsel yang mengatakan pemkot sulit masuk ke kawasan tersebut karena tidak di berikan akses, ini juga harus di usut, siapa yang mempersulitnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan dapat dipidana baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Selain sanksi pidana, pihak yang bertanggung jawab juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dan mengganti kerugian masyarakat terdampak.


Tinggalkan Balasan