Suarageram.coKepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten diminta evaluasi pelaksana proyek pembangunan Underpass (UP) Bitung Kabupaten Tangerang Banten yakni PT. Bumi Duta Persada.

Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah mengatakan, hal itu dilakukan menyusul adanya sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran APBN tahun 2025 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 104.422.428.000.00 dan kemudian menjadi nilai kontrak sebesar 87,3 Miliar tersebut.

IMG 20260131 023440
Semrawut proyek pembangunan UP Bitung.

Kata Alam, pemantauan langsung di lapangan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan terkait prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen lalu lintas di lokasi proyek.

Alamsyah menyoroti ketiadaan petugas pengatur lalu lintas atau flagman di area konstruksi. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal estetika kerja, tapi pelanggaran terhadap undang-undang keselamatan kerja.

“Kami sangat menyayangkan proyek bernilai puluhan miliar ini seolah mengabaikan keselamatan publik. Tidak ada flagman yang mengatur arus kendaraan saat alat berat beroperasi di tengah kemacetan parah. Padahal, kontraktor wajib menjamin keselamatan di area berisiko tinggi. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru ada evaluasi,” tegas Alamsyah, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, selain masalah keselamatan, penumpukan material sisa bongkaran yang dibiarkan berserakan juga menjadi poin keberatan.

“Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan warga dan merusak estetika lingkungan sekitar,” tegas Alamsyah.

LSM GERAM mendesak Kepala BPJN Banten untuk transparan mengenai profil pemenang lelang. Alamsyah menyebut pihaknya memiliki catatan merah terkait rekam jejak PT. Bumi Duta Persada di proyek-proyek sebelumnya.

“Kami ingin klarifikasi langsung soal rekam jejak perusahaan ini. Publik berhak tahu apakah kontraktor tersebut memang kompeten atau memiliki catatan buruk yang bisa menghambat penyelesaian proyek UP Bitung ini,” tambahnya.

Tak hanya pihak swasta, kritik tajam juga diarahkan kepada oknum di internal BPJN Banten, khususnya PPK 1.5. Alamsyah menilai ada sikap yang kurang harmonis dalam melayani aduan masyarakat.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi secara baik melalui pesan WhatsApp, namun PPK 1.5 terkesan arogan dan tidak responsif. Ini sangat bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik yang transparan. Kami minta Kepala BPJN segera mengevaluasi jajarannya yang tidak kooperatif seperti ini,” pungkas Alamsyah.

Kendati demikian, aktivis pergerakan asal Kabupaten Tangerang ini, mengaku telah melayangkan surat permintaan audiensi kepada Kepala BPJN Banten, berkaitan dengan pelaksanaan proyek UP Bitung.

Selain permintaan audiensi dengan BPJN Banten, LSM Geram juga akan melaporkan kepada Ditjen Binamarga, Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PU, serta Kepada Inspektur Kementerian PU untuk mengevaluasi PPK 1.5 BPJN Banten.