Suarageram.co – Gerakan KESEJAHTERAAN RELAWAN NUSANTARA (KAWAN) DPD Kabupaten Tangerang secara resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (24/12/2025).
Menurut Ketua DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang, Samudi, pelaporan terhadap Dirut Badan usaha milik Daerah ini atas dugaan perbuatan melawan hukum di tubuh BUMD.
“Langkah ini menandai berakhirnya kesabaran publik terhadap perusahaan daerah yang mengelola uang rakyat namun gagal menunjukkan tanggung jawab manajerial,” ungkap Samudi usai menyerahkan laporan kepada pihak Kejati Banten.
Dijelaskannya, laporan tersebut lahir dari akumulasi temuan serius yang secara akademis menunjukkan kegagalan tata kelola usaha.
“Modal publik puluhan miliar rupiah digelontorkan, tetapi kinerja keuangan PNKR justru tidak berbanding lurus. Ketimpangan antara input anggaran dan output pendapatan mencerminkan inefisiensi ekstrem, sebuah indikator klasik manajemen publik yang rusak dan berpotensi menyimpang,” terang Samudi.
Kata KAWAN, Direktur Utama Finny Widiyanti, dinilai tidak mampu memenuhi standar minimal pengelolaan BUMD modern. Laporan keuangan tidak sinkron, dokumen pokok tercecer, aset tidak jelas status hukumnya, serta setoran PAD yang stagnan dan janggal menjadi potret telanjang kegagalan kepemimpinan korporasi daerah.
Setoran PAD dari tahun ke tahun hingga saat ini masih tetap dengan nilai yang sama. Kata dia, dalam praktik akuntansi yang sehat, kondisi semacam ini hampir mustahil terjadi tanpa kesalahan serius atau praktik administrasi yang serampangan.
“Situasi semakin absurd ketika pada 2024 setoran PAD justru anjlok drastis tanpa penjelasan resmi kepada publik,” terang dia.
Gerakan KAWAN menggambarkan PNKR sebagai perusahaan yang dewasa usianya, tetapi primitif tata kelola. Aset pasar tanpa sertifikat, kerja sama bisnis tanpa kejelasan implementasi, serta piutang yang dibiarkan menggantung sejak 2020 menjadi bukti bahwa Direksi tidak menguasai kendali operasional.
“Dalih warisan masalah lama dinilai sebagai alibi murahan yang menutup kegagalan audit internal sejak awal kepemimpinan,” tegas ketua DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pemilik modal dan pengendali kebijakan dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Sekretaris Daerah yang sebelumnya menemui massa aksi dan menjanjikan tindak lanjut kini dipertanyakan komitmennya.
“Janji yang tak pernah diwujudkan hanya memperkuat dugaan pembiaran sistemik terhadap kekacauan PNKR,” ujarnya.
Samudi menegaskan, pelaporan ke Kejati Banten merupakan langkah konstitusional setelah seluruh jalur administratif dianggap buntu. Ketika Direksi alergi terhadap transparansi dan pemerintah daerah memilih bungkam, maka hukum harus menjadi pintu masuk terakhir.
“Negara tidak boleh kalah oleh manajemen amburadul yang berlindung di balik jabatan publik,” tandasnya.
Dengan modal daerah sekitar Rp 21 Miliar dan total setoran PAD selama hampir dua dekade yang hanya berkisar Rp 3,6 Miliar, keberadaan PNKR patut dipertanyakan secara fundamental.
Publik berhak tahu apakah perusahaan ini benar-benar diciptakan untuk menghasilkan pendapatan daerah atau sekadar menjadi lubang kebocoran anggaran yang dibiarkan terus menganga.


Tinggalkan Balasan