Suarageram.co – Terdakwa kasus galian tanah ilegal di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Agus Gumilar bakal melaporkan pihak Polda Banten ke Propam Mabes Polri melalui kuasa hukumnya.

Pasalnya, menurut kuasa hukum terdakwa, Rizky Pratama dari Kantor Hukum AL BANTANI, ada dua nama yang seharusnya turut dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Jeffry Kurniawan dan Medyhusen, mengacu pada pasal 158 undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara.

IMG 20251224 135729
Lokasi galian tanah ilegal di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

“Karena Jeffry Kurniawan dan Medyhusen alias Yus ada didalam persoalan itu, yakni berperan sebagai pihak yang memberi perintah pelaksanaan kegiatan dan yang menjual kupasan tanah tersebut, maka seharusnya 2 orang itu turut jadi tersangka,” ungkap Rizky Pratama, Selasa (23/12/2025).

Sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (16/12/2025) lalu itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Lestari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dimana pada sidang itu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan protes keras atas hasil BAP Polisi yang tidak mentersangkakan Jeffry Kurniawan dan Medyhusen alias Yus.

Pengacara Rizky menilai, ada hal yang tak beres dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia mengancam akan melaporkan Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Banten ke Propam Mabes Polri, serta akan mengajukan gelar perkara khusus atas perkara tersebut ke Birowasidik Bareskrim Polri.

Selain itu, mantan aktivis pergerakan yang kini menjadi lowyer ini, bakal melaporkan pihak Kejari Tangerang ke Jaksa Pengawas (Jamwas) efek dari penanganan kasus tersebut.

“Kenapa kedua orang tersebut tidak ditersangkakan, kami mengendus ada dugaan oknum APH nya masuk angin,” imbuhnya.

Ia juga menyayangkan atas tidak dihadirkannya dua sopir truk yang sebelumnya diperiksa dan di BAP oleh penyidik, namun tidak dijadikan saksi dalam persidangan.

“Dua orang saksi yakni sopir yang diperiksa di kepolisian, namun tidak dihadirkan di persidangan, kenapa,” tanya Rizky dalam persidangan.

Diketahui, Agus Gumilar didakwa melakukan aktivitas penambangan tanah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Agus Gumilar melakukan kegiatan penambangan tanah di lahan seluas kurang lebih 2.500 meter persegi milik PT PRYMAR PRATITA AGUNG yang direncanakan untuk pengembangan Perumahan Bukit Tigaraksa.

Aktivitas tersebut dilakukan dengan dalih pemerataan tanah (cut and fill) serta pemindahan makam di lokasi.

Namun, menurut JPU, kegiatan tersebut tetap memenuhi unsur penambangan tanpa izin resmi.

Saat sidang itu, terdakwa Agus Gumilar mengungkapkan, dirinya hanya menjalankan perintah Jeffry Kurniawan yang juga selaku Direktur PT PRYMAR PRATITA AGUNG, yang disebut sebagai pihak yang meminta dilakukan pemerataan tanah.