Suarageram.coAnggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 2 Fraksi Nasdem Yakub melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan industri PT Kartika Alas Utama di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (11/12/2025).

Dalam Sidak itu, anggota Dewan Yakub yang ditemani oleh perwakilan Satpol PP, DTRB Kabupaten Tangerang tanpa dihadiri oleh Kepala Dinas DTRB maupun Kepala DPMPTSP, ia mengakui menemukan puluhan bangunan gedung tak berizin di lokasi kawasan tersebut.

IMG 20251211 143046
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Yakub bersama pihak DTRB dan Satpol PP saat Sidak PT Kartika Alas Utama.

“Setelah kami temui perwakilan pihak PT Kartika Alas Utama dan melakukan Sidak keliling, pihak Perusahaan tidak bisa menunjukkan soal perizinannya, dan memang sejumlah bangunan gedung yang dijadikan pergudangan dan produksi itu tak ada izinnya,” ungkap Yakub.

Yakub juga menyayangkan atas ketidakhadiran anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang yang membidangi perizinan, meskipun sudah diberitahukan.

“Kami sudah memberitahukan Komisi 1, semestinya mereka hadir,” ujarnya.

Kendati demikian, Yakub bilang, sebagai anggota dewan pada Dapil tersebut, persoalan ini akan ia kembalikan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk melakukan penindakan secara tegas atas sejumlah pelanggaran perizinan pada kawasan industri PT Kartika Alas Utama.

“Sekarang kembali ke pihak Pemkab Tangerang untuk bisa menyelesaikan persoalan ini agar PAD yang nilainya cukup besar di kawasan ini tidak menguap begitu saja,” ujarnya.

Sementara Kabid Tata Ruang DTRB Kabupaten Dadang Risnandar enggan berkomentar panjang soal polemik perizinan PT Kartika Alas Utama, meskipun ia juga mengakui bahwa puluhan bangunan gedung pada perusahaan tersebut belum berizin berizin.

Disinggung soal tudingan lalai dalam pengawasan yang sudah berlangsung lama, sejak 2011 lalu, Dadang bilang, tak ingin menengok kembali kebelakang, namun ujar dia, pihaknya akan melakukan kajian teknis.

“Saya nggak bisa bisa berkomentar panjang soal kebelakang, namun kami akan melakukan kajian berdasarkan Perda Provinsi Banten,” tandasnya.

Sementara Abdul Fatah Kabid Lidik Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku siap melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran di kawasan tersebut.

“Kami siap melakukan penindakan berdasarkan kajian teknis dari pihak DTRB dalam hal ini Pemkab Tangerang,” tandas Abdul Fatah.

Pantauan suarageram.co di lokasi kawasan industri PT Kartika Alas Utama, terlihat sejumlah pihak Pemkab Tangerang menyaksikan bangunan gedung tak berizin tersebut.

Sementara itu pihak PT Kartika Alas Utama masih enggan berkomentar terkait Sidak tersebut kepada awak media.