Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Tangerang meminta ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud untuk mendesak Kepala DTRB, DPMPTSP dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang untuk terjun langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi kawasan industri PT Kartika Alas Utama di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.
Hal itu dikatakan ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya sesuai dengan kesepakatan RDP yang telah digelar beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan apa yang sudah di sepakati bersama telah menjadwalkan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi kawasan PT Kartika Alas Utama,” ungkap ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya, Minggu (7/12/2025).
Dalam kutipan surat yang akan dilayangkan kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu, ada 3 poin permintaan diantaranya, 1. Ketua DPC LSM PPUK kabupaten Tangerang Meminta Para Kepala Dinas terkait dan Kasat Pol PP harus terjun langsung meninjau lokasi kawasan PT KAU bersama para anggota Dewan Komisi 1 dan Komisi.
2. OPD yang harus turun di antaranya, Kadis DPMPTSP, DTRB, Kepala UPTD ll
DTRB dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang tidak diwakilkan dengan alasan apapun.
3. Dalam hal ini maka di anggap sangat penting para instansi terkait yang langsung terjun ke lokasi kawasan tersebut dan tindak tegas.
Lebih lanjut Hendra Jaya menegaskan, jika pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tidak bernyali untuk melakukan penindakan secara tegas, maka 2 punggawa LSM PPUK dan BP2A2N cikal bakal membuka laporan ke Tipikor Mabes Polri dalam waktu dekat ini.
“Karna ini sudah mengakibatkan kerugian ekonomi negara dan merugikan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sejak 14 tahun yang lalu dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Hal ini ujar dia, dugaan korporasi korupsi kerugian ekonomi negara yang merugikan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 yang memperkaya diri sendiri, perorangan, pengusaha, serta oknum pejabat.
Disinggung ketidakberdayaan Pemkab Tangerang melalui DTRB untuk melakukan penindakan berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2018 lantaran alasan kemanusiaan, menyangkut hajat hidup orang banyak, Hendra dan Suhud bilang itu hanya alasan klasik yang sering diucapkan oleh pihak DTRB.
“Pihak Dinas bisa bicara seperti itu untuk saat ini, demi hajat hidup orang banyak, lalu 14 tahun yang lalu itu kemana aja. Artinya ini sama saja membuka ruang untuk pengusaha nakal, sengaja mengabaikan aturan dan membuka ruang juga bagi oknum pejabat Pemkab untuk memperkaya diri sendiri,” jelas Hendra Cs.
Kata mereka, hal ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut, LSM PPUK dan BP2A2N mendesak pihak Pemkab Tangerang untuk segera melakukan penindakan secara tegas, jika tidak ancam Hendra dan Suhud, harus dilaporkan kepada pihak penegak hukum (APH).


Tinggalkan Balasan