Suarageram.coLembaga sosial kontrol LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Tangerang menuding pihak Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) masuk angin.

Pasalnya, Dinas yang menangani soal proses perizinan bangunan gedung itu dinilai melakukan pembiaran terhadap puluhan bangunan gedung yang berdiri kokoh di dalam kawasan industri PT Kartika Alas Utama yang berlokasi di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya, puluhan bangunan gedung yang berdiri kokoh itu, selain belum mengantongi seluruh perizinannya, keberadaan bangunan gedung di kawasan itu bukan pada zona peruntukannya.

Oleh karena demikian, Aktivis sosial kontrol ini mendesak pihak Pemkab Tangerang melalui DTRB untuk membekukan serta membongkar bangunan tersebut karena telah melanggar sejumlah Perda di Kabupaten Tangerang terutama Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

“Pantas kami mengatakan pihak Pemkab Tangerang melalui DTRB ini masuk angin, karena telah melakukan pembiaran terhadap pelanggan di kawasan itu,” ujar Hendra Jaya, Senin (1/12/2025).

Dikatakan Hendra, sejak tahun 2011 hingga saat ini PT Kartika Alas Utama mengabaikan perizinan nya. Sementara pihak DTRB pun juga turut membiarkan selama 14 tahun bangunan gedung di kawasan itu berdiri kokoh dan melanggar aturan.

“Pihak DTRB punya payung hukum yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, kenapa mereka tidak berani membekukan serta membongkar bangunan itu. Artinya ini patut diduga pihak DTRB ikut bermain,” tegas Hendra Jaya.

Saat ini kata Hendra, desas desus yang ia dapatkan, pihak PT Kartika Alas Utama sedang merapat alias sedang berkoordinasi dengan pihak DTRB.

“Mau koordinasi apalagi itu, koordinasi dibawa meja, sekarang saatnya pihak DTRB melakukan pembekuan dan pembongkaran bangunan,” tegas Hendra.

Sedangkan kata Hendra, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang menunggu Sprin dari DTRB.

“Eksekutor nya Satpol PP sedang menunggu surat perintah dari pihak DTRB agar dapat dieksekusi,” terang dia.

Selain itu lanjut dia, berdasarkan informasi yang ia himpun, pihak DTRB sedang menindaklanjuti bahkan sudah di SP4B kan.

“Lah baru sekarang ditindaklanjuti bahkan di SP4B, belasan tahun lalu itu kemana saja, lalu bagaimana fungsi pengawasan nya, sementara aktivitas di kawasan itu terus berjalan meskipun sudah disegel. Perusahaan yang membandel kah ? atau pengawas nya yang bandel,” tandas Hendra Jaya.

Kendati demikian, LSM PPUK memastikan, usai menggelar aksi demo di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang, persoalan tersebut bakal dilaporkan ke KPK atau Kejagung RI.

Sementara itu kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan perihal keluhan LSM PPUK terkait dugaan bangunan gedung tak berizin di kawasan industri PT Kartika Alas Utama, meskipun beberapa link berita suarageram.co telah dibacanya.