Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) bakal menggelar aksi unjuk rasa selama 3 hari di kantor Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Rencana aksi demo pada Rabu 3 hingga 5 Desember 2025 itu dilakukan lantaran pihak Pemkab Tangerang melalui DTRB, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, DLHK, dan DPRD Kabupaten Tangerang dinilai tutup mata soal puluhan bangunan liar alias tak berizin yang berdiri kokoh di dalam kawasan industri PT Kartika Alas Utama di wilayah Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.
Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya menegaskan, berdasarkan hasil investigasi tim PPUK di lapangan bahwa bangunan di kawasan industri PT Kartika Alas Utama di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga didirikan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya instansi terkait sudah dilaporkan namun belum mengambil tindakan secara signifikan.
Hal ini kata dia, menimbulkan pertanyaan publik mengenai ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan. Situasi ini mencerminkan adanya keluhan dari masyarakat dan aktivis lokal yang merasa bahwa Pemerintah Daerah terkesan lamban atau “tutup mata” terhadap pelanggaran perizinan di wilayah tersebut.
“Temuan kami, perusahaan yang berada di kawasan industri PT.KARTIKA ALAS UTAMA tidak memiliki izin persetujuan bangunan (PBG), berdasarkan hasil kajian teknis Dinas DTRB Kab. Tangerang No.B/600.3.3/997/DTRB/2025 Tanggal 20 Juni 2025 yang beralamat di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,” terang Hendra Jaya.
Dikutip dalam surat pemberitahuan aksi yang telah dilayangkan ke pihak Polresta Tangerang itu, ada beberapa tuntutan LSM PPUK diantaranya,
Mendesak Bupati Tangerang untuk menindak tegas dan menutup PT. Kartika Alas Utama yang melanggar aturan dan merugikan pendapatan Daerah
Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk menutup PT. Kartika Alas Utama
Mendesak PT.Kartika Alas Utama untuk di relokasi ke zonasi Kawasan industry yang sesuai peruntukan nya
Mendesak APH untuk memeriksa pimpinan PT. Karnika Alas Utama dengan dugaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Tipikor Pasal 2 Ayat (1).


Tinggalkan Balasan