Perbup 12 Tahun 2022 Dianggap DAGELAN, JBM Ancam Demo Dishub, Bukti Nyata Kurangnya Kepedulian Pemkab Tangerang
Editor : Buhanudin
Reporter : Han
Perbup 12 Tahun 2022 Dianggap DAGELAN, JBM Ancam Demo Dishub, Bukti Nyata Kurangnya Kepedulian Pemkab Tangerang, (foto Mobil Truk Tanah yang menewaskan warga Jayanti/red/Han/suarageram.co)
Suarageram.co – Masyarakat Kecamatan Jayanti dan Balaraja mengancam akan menggelar aksi demo di kantor Dishub Kabupaten Tangerang.
Kecelakaan Maut mobil truk tanah yang juga melanggar perbup 12 tahun 2022 di wilayah Kecamatan Jayanti.
Atas tidak efektifnya Perbup yang diterbitkan pada era mantan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandaritu, JBM menyebut bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang melalui Dishub dalam melindungi rakyatnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, kendaraan tambang yang melanggar Perbup 12 tahun 2022 itu menewaskan warga Jayanti, seorang pengendara roda dua.
Menyikapi sejumlah peristiwa yang telah terjadi, JBM menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya:
Terjadi pelanggaran Perbup 12 tahun 2022, adalah bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang dalam melindungi rakyatnya.
Menolak Perbup Tangerang nomor 12 tahun 2022menjadi Perbup Dagelan yang setengah hati dijalankan dan bergerak sebentar jika ada korban jiwa dan viral.
Menolak dalil-dalil dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang terkesan mempertontonkan kelemahan Perbup 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang.
Lemahnya Kadishub Kabupaten Tangerang dalam menggandeng atau melibatkan TNI, POLRI dan SATPOL PP serta pihak Kecamatan di wilayah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 Perbub 12 tahun 2022.
Mendesak Kapolresta Tangerang untuk segera memerintahkan Sat Lantas untuk turun tangan membantu Pemkab Tangerang dalam melakukan penertiban Perbup tersebut dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Tujuan pernyataan sikap ini adalah, Penegakan sepenuhnya Perbup 12 tahun 2022 tanpa kompromi.
Penindakan tegas terhadap pengemudi dan pengusaha armada truk yang melanggar aturan.
Memperketat pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan tanah, demi keselamatan masyarakat.
Kehadiran pihak Pemerintah Daerah, TNI dan Kepolisian untuk memberikan jawaban dan sikap resmi di hadapan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya masyarakat Jayanti dan Balaraja.
Tinggalkan Balasan