Suarageram.co – Sekitar 180 Desa di Kabupaten Tangerang terancam tidak cair Dana Desa Non-Earmark tahap 2. Atas ketidakpastian pencairan anggaran tersebut hingga Nopember 2025 ini membuat ratusan Kades dilanda kepanikan.

Dana yang semestinya sudah masuk ke rekening desa, namun hingga saat ini belum juga ada kepastian. Hal tersebut memicu kekhawatiran mengenai nasib berbagai program desa yang bergantung pada anggaran tersebut.

Akibat mandeknya pencairan Dana Desa Non-Earmark tahap 2, sejumlah kegiatan krusial seperti intensif Kader Posyandu, Linmas, dan program layanan masyarakat lainnya terancam tidak dapat tersalurkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan pelayanan publik yang serius di tingkat desa.

Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah, menilai bahwa potensi kegagalan pencairan ini berkaitan erat dengan regulasi terbaru.

Ia menyoroti Pasal 29 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PMK 108, yang mengatur lebih ketat mekanisme penyaluran dan batas waktu pemanfaatan dana desa.

“Jika melihat ketentuan dalam pasal tersebut, rasanya hampir tidak mungkin dana desa non-emark tahap 2 dapat dicairkan tahun ini. Uang yang terlalu lama mengendap sangat berpotensi ditarik kembali oleh pusat. Lalu salah siapa jika ini terjadi?” ujar Alamsyah.

Menurutnya, Pemerintah Desa pada akhirnya yang akan menanggung dampak langsung, sementara masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kata Alam, keterlambatan administrasi, ketidaktepatan input data, serta lemahnya pendampingan sering kali menjadi faktor penyebab terhambatnya alur penyaluran.

“Kami meminta agar Pemerintah Daerah segera memberikan pendampingan dalam penyelesaian berkas dan koordinasi dengan kementerian terkait. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas Alamsyah.

Sementara itu Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman belum dapat dikonfirmasi soal dugaan pengendapan dana desa non-earmark tahap 2 tersebut.