Suarageram.co – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menyayangkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan SDN Panongan 3 Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat bersama gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (17/11/2025).
Dikatakan ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Golkar Bimo Mahfudz Fudianto SH pihak pengadu telah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang saat ini ditempati oleh Sekolah Dasar Negeri Panongan 3. Sementara bagian Aset Pemkab Tangerang, Bagian Pertanahan maupun Disdik tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

Kendati demikian, Bimo yang memimpin RDP tersebut meminta pihak Pemkab Tangerang untuk segera mengambil langkah tepat sehingga anak-anak yang bersekolah di SDN Panongan 3 tidak terkatung-katung.
“Pihak yang melaporkan memiliki dokumen lengkap, yaitu girik yang dilegalisir oleh kepala desa dan SPPT sebagai data sah kepemilikan, sementara dari pihak Pemkab belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan,” ujar Bimo pada RDP tersebut.
Menurut Bimo, jika memang Pemkab Tangerang memiliki dokumen hibah seharusnya dapat menunjukkan, sebab lanjut Bimo, Komisi 1 mengundang pada RDP ini agar dapat mencari solusi yang terbaik.
“Kami sangat menyayangkan Pemkab Tangerang atau Bidang Aset yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan. Seharusnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu,” sindirnya.
Bimo menegaskan agar pihak Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendidikan juga Bagian Aset harus segera melakukan pertemuan dengan seluruh pihak agar mendapatkan musyawarah mufakat.
“Dinas Pendidikan merupakan naungan dari Sekolah tersebut dan usernya yang akan menggunakan lahan itu,” tandas Bimo.


Tinggalkan Balasan