Suarageram.co – Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) menggelar audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin (3/11/2025).
Pada RDP tersebut ALTAR menyampaikan beberapa aspirasi terkait persoalan pengupahan buruh yang dinilai semakin tidak berpihak kepada pekerja saat ini.
Audiensi yang berlangsung di ruang gabungan DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dihadiri Anggota DPRD Yakub dari Fraksi NasDem dan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang lainnya.
M. Sahri perwakilan Aliansi Buruh tersebut menyoroti carut-marutnya sistem pengupahan buruh di Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak mengalami perbaikan signifikan sejak diberlakukannya PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Sejak PP 78 diberlakukan, fungsi dewan pengupahan lumpuh karena tidak ada survei lagi. Padahal, aturan tersebut seharusnya berlaku hanya lima tahun sampai 2020. Namun hingga kini, kebijakan pengupahan masih tidak berubah,” ujar M. Sahri.
Menurut Sahri, kehadiran UU Cipta Kerja 2020, Perpu Nomor 2 Tahun 2022, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan perubahan berarti bagi kondisi kerja dan kesejahteraan buruh.
Ia menyebut, berdasarkan survei pasar, terdapat peningkatan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar lebih dari 11 persen untuk tahun 2025.
Sahri pun mengkritik ketidaknetralan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dalam proses pengambilan keputusan di Dewan Pengupahan.
“Pada saat voting, justru Dinas Ketenagakerjaan mengangkat opsi pertama tanpa mempertimbangkan usulan dari perwakilan buruh. Ini mencoreng nilai demokrasi di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Ia berharap DPRD dapat membuka peta jalan agar Dinas Ketenagakerjaan bekerja lebih profesional. Bila hal itu tidak terwujud, DPRD diminta untuk menegur langsung Bupati Tangerang.
Selain itu, Sahri menyoroti sikap tertutup APINDO yang dinilai enggan membuka ruang dialog.
“Prinsip dari sektor adalah kesepakatan. Tapi bagaimana mungkin ada kesepakatan jika pihak lain tidak mau berdialog? Kalau kebuntuan dibiarkan, risiko sosial seperti aksi massa dan kerusuhan bisa terjadi,” tambahnya.
Aliansi buruh ini menduga adanya praktik main mata antara Pemerintah Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan dalam proses pengupahan.
“Seharusnya Dinas Ketenagakerjaan bersikap bijak dan netral, tidak memihak salah satu pihak saat pembahasan sektoral. Saat ini disparitas antara upah Kabupaten dan Kota Tangerang terlalu jauh, padahal harga bahan pokok sama,” katanya.
ALTAR berharap kejadian tahun lalu menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kondisi nyata buruh di lapangan. Ia juga meminta DPRD memperjuangkan penyesuaian upah agar kesenjangan antarwilayah tidak semakin lebar.
Menanggapi hal tersebut, Yakub dari Fraksi NasDem menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan Ketua DPRD.
“Kami akan koordinasikan agar DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi supaya carut-marut pengupahan tidak terulang. Ketidaknetralan dan ketertutupan di dinas terkait tidak boleh lagi terjadi,” jelas Yakub.
Yakub menegaskan bahwa DPRD akan memperjuangkan aspirasi buruh melalui fungsi legislatif.
“Apa yang menjadi aspirasi teman-teman buruh tentu akan kami sikapi secara serius agar keluhan mereka mendapatkan perhatian,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan