Suarageram.co – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dengan nilai yang fantastis itu bakal diteruskan ke pihak Kejaksaan.
Meskipun pihak Pemerintah Desa Caringin telah memberikan jawaban surat klarifikasi secara normatif, namun pihak LSM KOMPPI tetap akan mendorong hal tersebut ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Pihak Desa Caringin telah membalas surat permintaan klarifikasi kami secara normatif, namun mereka belum bisa membuktikan atas temuan tersebut, yang kami duga itu fiktif,” ungkap ketua LSM KOMPPI Usrah SH, Kamis (23/10/2025).
KOMPPI menyayangkan balasan surat klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa Caringin yang dinilai tidak sesuai dengan isi surat maupun penjelasan terkait temuan temuan yang diuraikan dalam surat permintaan klarifikasi.
“Oleh sebab itu, kami akan secepatnya melakukan langkah langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang ada, yakni melaporkan ke pihak Kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu Kades Caringin Kecamatan Cisoka Agus Padri Komarudin dalam surat balasan klarifikasi itu mengaku telah merealisasikan kegiatan tersebut melalui anggaran dana desa tahun anggaran 2023, 2024.
Kegiatan yang dimaksud yakni Paving blok, SAB, Betonisasi, Spal, TPT dan Bantuan bibit Kerbau.
“Semua kegiatan untuk APBDes tahun 2023, 2024 sudah direalisasikan,” ungkap Kades Caringin Agus Padri Komarudin dalam surat klarifikasi nya di kutip Kamis (23/10/2024) sekira pukul 16.47 WIB.
Tinggalkan Balasan