Suarageram.coDPRD Kabupaten Tangerang melalui komisi 1 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin (20/10/2025).

RDP yang digelar di ruang rapat bersama itu, melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Kades Cikupa, Camat Cikupa, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tangerang juga perwakilan dan kuasa hukum warga desa Cikupa.

Dalam RDP tersebut, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang memberikan 5 rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.

IMG 20251020 210631
Foto bersama usai RDP terkait sengketa lahan warga Cikupa.

Anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Golkar Bimo Mahfudz Fudianto SH, MH yang memimpin RDP tersebut menyampaikan 5 rekomendasi, sebagai lembaga aspiratif, menyambung lidah masyarakat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah meminta agar para pihak fokus mengedepankan musyawarah mufakat dan memiliki win win solution dalam menyikapi permasalahan ini.

Kemudian yang kedua sambung Bimo, Pemerintah Kecamatan Cikupa menjadi pihak yang bertanggung jawab atau fasilitator dalam upaya menengahi kepentingan para pihak, pemenuhan hak-hak dengan tetap mengedepankan asas-asas kepatutan dan keadilan, kolektif, jaminan kondusifitas lingkungan dan stabilitas lingkungan yang baik.

Selanjutnya, menghindari hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kepentingan para pihak, lingkungan, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.

Para pihak diminta mampu mencari solusi yang terbaik dengan mengedepankan semangat untuk menyelesaikan masalah bersama-sama.

Upaya hukum merupakan hak setiap subjek hukum dalam memperjuangkan hak-haknya yang dianggap akan, sedang atau telah dirugikan dan dirampas oleh ketidakadilan.

Upaya hukum sendiri dianggap sebagai obat terakhir, maka kami meminta agar para pihak dapat dengan bijak dan penuh perhitungan apabila akan menempuh langkah ini.

“Sebaik-baiknya penyelesaian kami harapkan adalah musyawarah mufakat, win win solution (laukna menang caina herang) yang artinya berhasil mencapai tujuan tanpa merugikan pihak lain,” ujar Bimo.

Pihak DPRD Kabupaten Tangerang meminta pencabutan LP dari pihak Desa Cikupa terhadap warganya.

“Kami mengucapkan terima kasih apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang dapil 5 yang senantiasa membantu mengawal menjembatani upaya dialog konsultasi dan mediasi terbaik dalam masalah ini,” tandasnya.