Suarageram.co – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Tangerang menyebut, pendidikan terganjal oleh regulasi bangunan yang belum berpihak pada lembaga sosial.
Ketua BMPS Kabupaten Tangerang Hendri Kusuma, mengatakan, PBG menjadi syarat utama untuk bangunan sekolah baru, renovasi, atau perubahan fungsi. Banyak sekolah swasta berdiri di atas tanah yayasan lama/wakaf, belum memiliki dokumen PBG.

Akibatnya kata dia saat RDP bersama DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/10/2025), muncul masalah administratif diantaranya, kesulitan izin operasional dan akreditasi. Tidak bisa mengakses bantuan pemerintah dan risiko sanksi administratif.
Padahal, sambung Hendri, berdasarkan UUD 1945 Pasal 31, negara menjamin hak pendidikan setiap warga negara. PP No. 16 Tahun 2021 Pelaksanaan UU Cipta Kerja (pengganti IMB menjadi PBG)
Perda Kabupaten Tangerang nomor 3 Tahun 2018, Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Perda Kabupaten Tangerang nomor 1 Tahun 2024, pajak dan retribusi daerah (objek PBG).
Perbup Kabupaten Tangerang nomor 39 tahun 2024, pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan pengakuan penuh terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang berfungsi sosial.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Hendri menjelaskan, kondisi lapangan sekolah swasta, pada data awal BMPS Kabupaten Tangerang 2025, total sekolah swasta 879 unit (SD-SMA/SMK, belum memiliki IME/PBG lengkap sebanyak 60 persen. Berdiri di tanah wakat atau hibah masyarakat sekitar 40 persen.
“Artinya, masih banyak sekolah yang beroperasi tanpa kejelasan status bangunan, padahal memenuhi fungsi sosial pendidikan,” jelas Hendri.
Hendri menegaskan, tantangan yang dihadapi oleh para pihak yayasan pendidikan saat ini yakni biaya pengurusan PBG tinggi. Persyaratan teknis kompleks. Perbedaan interpretasi antar dinas.
Dengan demikian BMPS Kabupaten Tangerang meminta ada pemberlakuan regulasi khusus untuk lembaga pendidikan swasta, Madrasah dan Pesantren, perlakuan afirmatif (diskresi khusus) aturan berbeda dari bangunan komersial.
Sederhanakan persyaratan dan prosedur, buat jalur fast track untuk lembaga pendidikan, hapus keharusan menggunakan konsultan profesional mahal.
Biaya nol atau sangat rendan untuk lembaga pendidikan (bebaskan retribusi PBG untuk sekolah non-profit.
“Kalau bisa PBG ditiadakan untuk lembaga pendidikan nonkomersial, gantikan dengan surat pernyataan layak fungsi dari Dinas Pendidikan, dan Yayasan,” ungkap Hendri.
Pada RDP yang digelar bersama DPRD Kabupaten Tangerang dan sejumlah OPD terkait, BMPS berharap, DPRD Kabupaten Tangerang mendukung penyusunan Perbup khusus PBG Pendidikan.
Pemerintah Daerah menyiapkan insentif fiskal dan layanan cepat. Sekolah swasta mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan sosial.
Kolaborasi antar dinas dan BMPS menjadi model Nasional bagi Kabupaten lain. Pendidikan adalah investasi sosial, bukan beban fiskal.
“Bangunan sekolah bukan sekadar beton dan baja, tetapi tempat mencetak masa depan bangsa. Maka perizinan untuk sekolah harus mencerminkan keadilan, bukan beban yang mematikan semangat melayani,” tandas ketua BMPS Kabupaten Tangerang Hendri Kusuma.
Tinggalkan Balasan