Suarageram.coRapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang dengan melibatkan komisi 1, 2 dan 4 serta DTRB, Disdik, DBMSDA, DPMPTSP BPBD Kabupaten Tangerang, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Tangerang curhat soal mahalnya biaya konsultan pada proses penerbitan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Hal tersebut dikatakan ketua (BMPS) Kabupaten Tangerang Hendri Kusuma kepada wartawan usai RDP di gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/10/2025).

IMG 20251015 180910
BMPS saat RDP bersama DPRD Kabupaten Tangerang

Hendri menyebut, biaya konsultan pada proses penerbitan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) mencapai puluhan juta rupiah bahkan lebih dari 100 juta rupiah, waktunya pun kata cukup lama hingga 1 tahun.

“Tadi disampaikan oleh rekan rekan kita, biaya proses perizinan PBG nya bisa puluhan juta bahkan tadi ada yang sampai 120 juta rupiah dan waktunya pun sampai 1 tahun. Ini cukup memberatkan, makanya kami sampaikan ke DPRD agar regulasinya bisa dipermudah dengan biaya yang kecil dan bila perlu revisi Perda soal PBG,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi lapangan sekolah swasta jumlah total kurang lebih 870 unit mulai dari (SD, SMA/SMK) yang belum memiliki PBG lengkap. Kurang lebih sebanyak 60 persen, yang berdiri di tanah wakaf atau hibah masyarakat kurang lebih 40 persen, potensi terkendala Akreditasi.

“Artinya masih banyak sekolah yang beroperasi tanpa kejelasan status bangunan, padahal memenuhi fungsi sosial pendidikan, “ujar Hendri Kusuma.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, BMPS berharap DPRD Kabupaten Tangerang bisa mendukung penyusunan perhubungan Khusus PBG pendidikan dan Pemerintah Daerah menyiapkan insentif fiskal dan layanan cepat agar sekolah swasta mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan sosial.

“Pendidikan adalah investasi sosial, bukan beban fiskal, bangunan sekolah bukan sekadar beton dan bahasa melainkan tempat mencetak masa depan bangsa.  Maka perizinan untuk sekolah harus mencerminkan keadilan bukan beban yang mematikan semangat melayani,” tukas Hendri Kusuma.

Sementara itu Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan menjawab soal konsultan, dia, konsultan tersebut bisa melalui lembaga atau perorangan yang penting memiliki tiga sertifikat keahlian. Namun demikian kata dia, keluhan masyarakat itu menjadi masukan untuk DTRB soal biaya konsultan yang mahal.

“Keluhan masyarakat itu menjadi masukan bagi kami terutama soal mahalnya biaya konsultan. Itu sebetulnya diluar dari kewenangan kami, soal konsultan kami tidak ikut ikutan, itu kan antara konsultan dengan pemohon,” ujar Hendri Hermawan usai RDP.

IMG 20251015 185811
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan saat RDP.

Namun demikian, melalui RDP ini semoga ada terobosan atau solusi yang meringankan.

“Kalau untuk retribusi PBG memang ada di kami, memang dimungkinkan untuk mengurangi nilai retribusi PBG berdasarkan Perda, mudah mudahan RDP dengan dewan ini ada terobosan keringanan untuk retribusi PBG terhadap masyarakat,” tandasnya.