Suarageram.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bimpar Indonesia menyoroti adanya dugaan kegiatan pengurugan atau penutupan aliran sungai di wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius karena dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Ketua Umum LSM Bimpar Indonesia, Muhammad Kadfi, menegaskan bahwa sungai merupakan milik publik yang dilindungi oleh konstitusi atau undang undang.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk diprivatisasi atau ditutup sepihak. Jika ada pihak yang berani mengurung sungai tanpa izin, itu adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Kata Kadfi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan setiap pemanfaatan sumber daya air harus memiliki izin resmi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai juga secara eksplisit melarang setiap orang menutup, mengubah, atau menghalangi alur sungai tanpa izin Pemerintah.
“Pelaku yang mengurung sungai tanpa izin dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Ini bukan main-main, karena menyangkut keselamatan masyarakat, ekosistem, dan potensi bencana banjir akibat penyempitan aliran air,” tambah Kadfi.
Menurut Bimpar Indonesia, pengurugan sungai bukan hanya masalah teknis, tetapi juga persoalan hak rakyat. Sungai adalah jalur kehidupan yang mengalirkan manfaat bagi masyarakat luas. Ketika sungai dipagari atau ditutup secara sepihak, itu sama dengan merampas akses publik dan merusak keseimbangan lingkungan.
Kendati demikian, LSM Bimpar mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS C3) untuk segera turun tangan.
“Kami menuntut agar kegiatan ilegal ini dihentikan dan pelakunya diproses hukum. Jangan ada pembiaran, karena jika dibiarkan, publik yang akan menanggung kerugian,” tegas Kadfi.
Bimpar Indonesia juga membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran serupa.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Sungai adalah milik rakyat, bukan komoditas untuk dieksploitasi sepihak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan