Suarageram.coLembaga sosial kontrol DPP LSM KOMPPI resmi melaporkan Pemerintah Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (11/9/2025).

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, laporan ke Kejati Banten itu dilayangkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dalam kegiatan pembangunan infrastruktur maupun dugaan mark up anggaran pada beberapa kegiatan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami menemukan indikasi dugaan kegiatan fiktif dan dugaan mark up anggara dibeberapa item kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah pada anggaran tahun 2023 – 2024,”ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah.

Kendati demikian lanjut pria yang akrab disapa Andre ini, ia bilang sebagai sosial kontrol, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menindaklanjuti lebih lanjut ihwal laporan yang telah diserahkan tadi,” tandasnya.

Sebelumnya, kata Usrah, pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait dugaan kegiatan fiktif tersebut, namun Kades Kadu Kecamatan Curug tidak merespon.

Diketahui, Desa Kadu Kecamatan Curug, pada tahun 2023-2024 telah menerima anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat lebih kurang 3,2 Miliar untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.