Suaragerm.co – Penanganan kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan di Polres Tangsel Polda Metro Jaya dinilai jalan di tempat.
Pasalnya, kasus dugaan penipuan dengan nomor: LP/B/553/III/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Tanggal 13 Maret 2025 itu telah dilaporkan 6 bulan yang lalu, namun hingga kini belum ada kejelasannya, Alamsyah selaku korban menilai penanganan kasus tersebut jalan di tempat, terkesan tidak profesional.
Sebagai korban, Alamsyah yang juga sebagai ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia mendesak Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban.
“Jelas saya kecewa, penanganan perkara penipuan dengan kerugian Rp.216 juta yang dilaporkan sejak 13 Maret 2025 di Polres Tangerang Selatan, hingga saat ini tidak ada progresnya, kerja terkesan lambat, tidak profesional, kita kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Tangsel, khususnya Unit Krimsus,” ungkap Alamsyah, Selasa (9/9/2025).
Punggawa LSM Geram Banten ini mengungkapkan, sejak awal pelaporan ia menilai sudah dipersulit. Awalnya melapor ke Polsek Kelapa Dua dengan membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil. Namun, pihak piket Reskrim Polsek justru mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Tangsel.
“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku berikut barang buktinya. Namun tetap diarahkan untuk melapor ke Polres Tangsel. Bahkan saya sendiri yang mengawal terduga pelaku ke Polres, meskipun sempat satu jam lebih terduga pelaku menolak di ajak,” ungkap Alam.
Namun setibanya di Polres Tangsel, kekecewaan kembali dirasakan. Ia diminta mengisi formuir serta menulis keterangan bahwa terlapor dalam lidik.
“Padahal jelas terlapor dan barang bukti sudah ada, tapi tetap diperlakukan tidak profesional,” ujarnya.
Alam juga mengaku berkali-kali datang langsung maupun menghubungi via telepon untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun hingga berbulan-bulan, ia tidak pernah menerima surat apapun selain tanda bukti lapor.
Masih menurut Alam, pada 19 Agustus 2025, setelah beberapa kali komplain, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itupun masih sebatas pemberitahuan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan.
“Saya sudah sangat kooperatif membantu penyidik dengan melengkapi semua bukti-bukti. Tapi perkara ini seperti jalan di tempat. Saya meminta Kapolres Tangsel turun tangan dan memberikan kepastian hukum agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegas Alam.
Diketahui, kasus penipuan ini terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Hingga kini korban masih menanti adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait laporannya.
Tinggalkan Balasan