Suarageram.co – Usai dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait surat somasi yang telah dilayangkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah memblokir nomor wartawan Suarageram.co pada Senin (1/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud menilai, tindakan pejabat PNS yang memblokir nomor telepon wartawan adalah bentuk penghindaran dari kritik dan informasi publik, yang dianggap tidak sesuai dengan peran pers dan kewajiban pejabat dalam melayani masyarakat.
“Perilaku ini jelas menghambat tugas jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan publik. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Ahmad Suhud.
Dengan tegas Suhud menyayangkan sikap pejabat publik seperti itu. “Semestinya hal seperti itu tak boleh dilakukan oleh pejabat publik. Ini artinya sama saja yang bersangkutan belum siap menjadi pejabat, belum siap untuk dikritik, padahal itu bagian dari pelayanan publik,” tegas Suhud.
Diketahui sebelumnya, Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah masih belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai langkah DPRD ihwal surat somasi yang telah dilayangkan oleh PWI Kabupaten Tangerang terhadap salah satu pejabat Sekretariat Dewan yang berinisial D.
Neneng hanya bilang sedang rapat menghadapi aksi Demo. “Mohon maaf lagi rapat terkait Demo,” jawab Neneng Almirah melalui pesan whatsapp pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 13.57 WIB.
Namun tak lama kemudian, Neneng Almirah memblokir nomor wartawan tersebut, hingga saat ini tak bisa dihubungi atau dikonfirmasi kembali.
Tinggalkan Balasan