Suarageram.co – Pihak Kepolisian Polresta Tangerang bakal tindaklanjuti soal adanya peredaran minuman keras (Miras) yang dijual bebas di toko jamu yang tak jauh dari Kantor Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.
“Kami akan tindaklanjuti,” singkat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirullah saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Cisoka KH Juhri mengecam keras adanya peredaran miras di Kecamatan Cisoka, ia bilang, Desa Cempaka merupakan wilayah agamis, seharusnya bersih dari hal hal yang negatif seperti peredaran Miras, obat keras, narkotika.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat aparat pemerintahan untuk membersihkan wilayah Kecamatan Cisoka dari penyakit masyarakat.
Semoga pemerintah Desa dan Muspika Kecamatan Cisoka dan seluruh unsur masayarakat dan media bisa kerja sama untuk membersihkan penyakit anak anak dan masyarakat. Kami sebagai tokoh agama sangat berharap kepada semuanya agar bersama sama membersihkan penyakit masyarakat tersebut.
Tinggalkan Balasan