Suarageram.coPelaksana proyek pembangunan Mushola di area RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan liputan pada proyek yang diketahui menelan anggaran sekitar 2.048.267.315,00.

Pelaksana proyek pemenang lelang terendah hingga turun 25 ℅ itu dinilai arogan terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik nya.

“Proyek tersebut pasti diperketat pengawasan nya karena menang secara tidak biasa, penawaran nya turun hingga 25 % dari pagu 2.7 Milyar menjadi 2 milyar, belum lagi potong pajak. Jadi diluar kewajaran ini dan Pokja harus menjelaskan juga perihal tersebut. Maka tidak heran juga teman teman sosial kontrol melakukan monitor,” ujar Alamsyah aktivis senior di Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/8/2025).

IMG 20250802 195141
Papan informasi kegiatan proyek pembangunan Musholah di RSUD Balaraja.

Terkait perlakuan pihak pelaksana proyek yakni PT. Demes Karya Indah terhadap pekerja sosial kontrol itu, sebagai aktivis Alamsyah mengutuk keras tindakan arogan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum pihak pelaksana proyek di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja.

Tindakan tersebut ujar punggawa LSM Geram Banten Indonesia itu, bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana,” tegas Alamsyah.

Menurutnya, kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” tegas Alamsyah.