Suarageram.co – Dunia jurnalistik di Kabupaten Tangerang kembali mendapat ujian serius. Sejumlah wartawan media online mendapatkan perlakuan tidak pantas saat melakukan peliputan proyek pembangunan sarana ibadah di area RSUD Balaraja pada Sabtu (2/8/2025).
Bukannya mendapat sambutan terbuka, para jurnalis justru diintimidasi dan melarang keras untuk mengontrol atau mengawasi proyek yang dibiayai oleh negara melalui APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025.
Insiden tersebut terekam dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik. Video perdebatan itu pun viral di berbagai media sosial whatsapp.

Sejumlah wartawan yang mendapat intimidasi itu tergabung dalam wadah Media Center Jayanti (MCJ), dalam rekaman video itu jelas terlihat adu argumen bahkan pihak pelaksana proyek pun menarik paksa lengan baju wartawan.
Peristiwa tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai aktivis sosial kontrol, diantaranya Alamsyah ketua umum LSM Geram Banten Indonesia.
Alam bilang, kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas sosial kontrol terhadap penggunaan anggaran negara. Hal itu juga kata dia telah diatur dalam undang-undang pers 40 tahun 1999.
‎
‎“Mereka punya tugas sebagai sosial kontrol yang memang sudah diatur oleh undang-undang pers. Mereka ingin memantau atau melihat progres pekerjaan dan memastikan proyek ini sesuai spesifikasi atau tidak,” ujar Alamsyah.
‎Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi.
Para wartawan mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Diketahui, proyek sarana ibadah tersebut dikerjakan oleh PT. Demes Karya Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.048.267.315,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 di area RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.
Tinggalkan Balasan